BERITA TERKININASIONAL

Umrah Mandiri Legal, AMPHURI Bicara Sejumlah Risiko bagi Jemaah

×

Umrah Mandiri Legal, AMPHURI Bicara Sejumlah Risiko bagi Jemaah

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi umrah. Foto: Ist

LAJUR.CO, KENDARI – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), Zaki Zakariya, menyoroti kebijakan umrah mandiri yang telah disahkan oleh pemerintah. Pihaknya membeberkan sejumlah risiko dari pelaksanaan umrah mandiri ini.

“Munculnya istilah ‘umrah mandiri’ dalam UU PIHU No. 14 Tahun 2025, khususnya Pasal 86 ayat (1) huruf b, menimbulkan kegelisahan mendalam di kalangan penyelenggara resmi dan pelaku usaha umrah-haji di seluruh Indonesia,” kata Zaki kepada wartawan, Selasa (28/10/2025).

Ia menyebut jemaah haji berpotensi tak mendapatkan pembinaan manasik, fiqih hingga hukum. Zaki juga menyoroti tak adanya pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan umrah di Tanah Suci.

“Jika terjadi gagal berangkat, keterlambatan visa, kehilangan bagasi, atau penipuan, jamaah tidak memiliki pihak yang bertanggung jawab secara hukum. Banyak jemaah awam tidak memahami regulasi Saudi, visa, miqat dan aturan syar’i sehingga rawan melanggar manasik atau bahkan terkena sanksi di Tanah Suci,” katanya.

Baca Juga :  Mayat Kepala Pelabuhan Tampo Ditemukan Empat Hari Pasca Insiden Perahu Tabrak Tongkang

Ia menilai potensi penipuan lantaran umrah mandiri ini akan merajarela. Zaki menyoroti keamanan pelayanan pada kasus jemaah yang sakit atau meninggal dunia.

“Human trafficking dan lain-lain dengan pengawasan saja penipuan merajalela, bagaimana kalua dibebaskan pemain akan banyak, potensi penipuan. Dengan pengawasan yang ketat seperti sebelumnya saja penipuan banyak terjadi bagaimana kalau dibebaskan, jangan lupakan sejarah kelam 2016 penipuan besar yang gagal memberangkatkan 120.000 jamaah, padahal pemerintah sudah diingatkan asosiasi 3 tahun sebelumnya,” kata dia.

Baca Juga :  Wagub Sidak Diskominfo Sultra: Soroti Disiplin ASN Rendah, Minta Parkiran & Lampu Kantor Dibenahi

Umrah Mandiri Dipastikan Legal

Adapun Kementerian Haji dan Umrah memastikan pelaksanaan umrah mandiri legal dan dilindungi oleh negara. Kementerian Haji dan Umrah akan menyiapkan Peraturan Menteri (Permen) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

“Umroh mandiri itu keniscayaan ya, karena Arab Saudi buka gerbang dengan luas. Kemudian kedua, selama ini sudah banyak yang melakukan umrah mandiri,” kata Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak sebelum Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/10).

“Sehingga kepentingan pemerintah melindungi jemaah haji kita untuk umrah mandiri, kita siapkan UU, DPR dan pemerintah bersepakat umrah mandiri legal dan kita lindungi mereka,” sambung dia.

Baca Juga :  OJK Sultra Targetkan Inklusi Keuangan 91% Lewat BIK 2025 di Ex-MTQ Kendari

Dahnil mengatakan regulasi baru ini justru bertujuan untuk melindungi jemaah dan memastikan penyelenggaraan umrah berjalan aman. Terlebih, kata dia, pemerintah Arab Saudi telah membuka peluang sejak dulu untuk umrah mandiri.

“Jadi sebelum ada UU 14/2025, jemaah umrah kita itu sudah banyak yang melakukan umrah mandiri. Nah, oleh sebab itu kita ingin melindungi mereka. Selain memang kita harus kompatibel dengan regulasinya Saudi,” ujarnya.

“Nah, karena untuk melindungi mereka, maka undang-undang mengakomodir umrah mandiri. Kenapa? Sekarang nih teman-teman saja untuk beli tiket bisa via Nusuk, bisa sendiri. Untuk akomodasi hotel bisa via nusuk, semuanya bisa,” sambung dia. Adm

Sumber : Detik.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x