BERITA TERKINIHEADLINE

Upacara HUT ke 60, Momen Mengenang Pahlawan & Konseptor Provinsi Sultra

×

Upacara HUT ke 60, Momen Mengenang Pahlawan & Konseptor Provinsi Sultra

Sebarkan artikel ini

LAJUR.CO, KENDARI – Pelaksanaan upacara memperingati hari ulang tahun Provinsi Sulawesi Tenggara Sultra berlangsung khidmat di Lapangan Kantor Gubernur, Sabtu (27/4/2024). Andap Budhi bertindak sebagai Inspektur Upacara.

Dalam sambutannya, Andap mengajak seluruh peserta upacara mengenang sosok pahlawan pencetus terbentuknya Sultra. Adalah H. Jakub Silondae, seorang putra daerah Sultra yang menjadi konseptor gagasan dalam proses pembentukan Provinsi Sultra.

“Jakub Silondae bersama Organisasi Pemersatuan Masyarakat Indonesia Sulawesi Tenggara (PERMAIS) berjuang keras untuk berdirinya Provinsi Sultra. Artinya, Provinsi Sultra didirikan para pejuang kemerdekaan, pejuang yang terlibat dalam perjuangan untuk tegaknya kedaulatan NKRI,” ujar Andap.

Bagi Andap, arsip sejarah bukan hanya menyimpan catatan belaka. Arsip sejarah merupakan kumpulan spirit perjuangan sehingga penting untuk selalu diingat. Semangat perjuangan yang disertai pengorbanan jiwa dan raga para pendahulu, khususnya para Pahlawan pendiri Provinsi Sultra.

Baca Juga :  Operasi Ketupat Polairud Polda Sultra Sasar Tempat Wisata Pulau Bokori dan Pantai Toronipa

“Saya menyampaikan catatan sejarah tersebut untuk mengingatkan kita semua, bahwa kita yang mengemban tugas negara menjalankan roda pemerintahan di Sultra, sesungguhnya kita hanya tinggal bekerja dengan sungguh-sungguh,” ujarnya.

Dalam perjalanan bangsa Indonesia, setelah Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, pemerintah kolonial ingin kembali menguasai Indonesia, dengan mengikis konsep negara kesatuan. Melalui berbagai perundingan, Indonesia dijebak dalam perangkap konsep negara federal, Republik Indonesia Serikat, hingga dinyatakan jadi negara bagian dari Uni Indonesia-Belanda.

Baca Juga :  Lelaki Berprofesi Buruh di Kampung Salo, Kendari Ditemukan Tewas Usai Gantung Diri 

“Pada 5 Juli 1959 Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden, yang isinya bukan hanya membubarkan konstituante, namun juga menyatakan tidak berlakunya lagi Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950. Indonesia menyatakan diri kembali ke Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta membentuk MPRS dan DPAS,” lanjutnya.

Kemudian pada tahun 1957 melalui Deklarasi Juanda, Indonesia menyatakan diri sebagai negara kepulauan. Deklarasi Juanda memperteguh sikap pendiri bangsa atas konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), “Indonesia bersikap tidak ingin menjadi negara federal atau serikat, seperti yang dikehendaki Belanda”.

Sejarah mencatat, pada tahun 1958 dibentuk Dewan Perancang Nasional (sekarang menjadi Bappenas), bertugas membuat cetak biru (blueprint) pembangunan pertama Indonesia. Roadmap tersebut dijalankan dalam sistem ketatanegaraan dengan konsep otonomi daerah, dalam bingkai NKRI.

Baca Juga :  Lomba Kuliner Warnai Rangkaian HUT Sultra ke 60, Diikuti 17 Kabupaten/Kota Menyajikan Pangan Lokal

H Jakub Silondae merupakan salah satu konseptor sistem ketatanegaraan dengan sistem otonomi daerah tersebut. H Jakub Silondae sendiri lahir di Andoolo, Konawe Selatan (Konsel) pada tanggal 20 Mei 1927. H Jakub Silondae wafat pada usia 92 tahun di RS Bhayangkara Kendari, Rabu (16/1/2019).

Jakub Silondae mendapatkan tanda jasa pahlawan perjuangan gerilya membela kemerdekaan negara proklamasi 17 Agustus 1945 oleh presiden Soekarno tanggal 10 November 1958. Red

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x