LAJUR.CO, JAKARTA – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan sejumlah upaya untuk menstabilkan harga tiket pesawat di tengah kenaikan harga avtur di dunia.
Dengan begitu, harapannya harga tiket pesawat tidak mengalami kenaikan yang cukup tinggi.
Untuk melaksanakan hal tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus meningkatkan koordinasi dan kolaborasi dengan para pemangku kepentingan, di antaranya Kemenkeu, Kementerian BUMN, Pemerintah Daerah, operator penerbangan, dan pihak terkait lainnya.
Berikut upaya pemerintah untuk mengatasi kenaikan harga tiket pesawat:
1. Memberikan diskon
Budi mengatakan pihaknya telah meminta kepada maskapai penerbangan untuk melakukan upaya penerapan diskon agar harga tiket pesawat lebih terjangkau.
“Melakukan efisiensi, memberikan diskon dan tarif yang lebih murah di waktu-waktu tertentu, dan inovasi-inovasi lainnya,” ujarnya, dikutip dari rilis resmi yang diterima oleh Kompas.com, Kamis (25/8/2022).
2. Memanfaatkan keterisian penumpang
Selain itu, Kemenhub bersama dengan Pemda, maskapai, dan penumpang untuk memaksimalkan keterisian penumpang di waktu-waktu tertentu.
“Di hari kerja, misalnya di hari Rabu pada siang hari, biasanya okupansi rata-rata hanya 50 persen. Maskapai harus mempromosikan diskon atau menurunkan harga karena demand yang rendah,” terang Budi.
“Masyarakat bisa memanfaatkan waktu-waktu tersebut untuk mendapatkan tiket yang lebih murah,” tandasnya.
Dengan begitu, tingkat keterisian penumpang akan semakin meningkat dan harga tiketnya stabil.
Di sisi lain, secara kumulatif pendapatan maskapai bisa meningkat dan memberi ruang agar tidak mengenakan tarif batas atas pada waktu puncak.
3. Terapkan block seat
Selanjutnya, Kemenhub meningkatkan peran Pemda untuk memberikan subsidi dengan cara melakukan block seat, yaitu dengan menjamin tingkat keterisian kuota pesawat agar bisa lebih dari 60 persen.
“Contohnya yang dilakukan Pemda di Toraja, Sulawesi Selatan. Mereka memberikan dukungan kepada maskapai sehingga tingkat keterisian bisa di atas 70 persen dan maskapai bisa terus melayani rute tersebut dengan harga yang terjangkau, karena kepastian okupansinya,” jelas Budi.
Upaya ini merupakan usulan dari stakeholder untuk menghilangkan atau menurunkan pajak pertambahan nilai (PPN) avtur menjadi 5 persen.
“Karena avtur mempengaruhi biaya operasional penerbangan sekitar 40 persen lebih. Terlebih untuk pesawat kecil seperti propeller yang melayani daerah-daerah pelosok,” tandasnya.
Budi juga akan mengusulkan hal tersebut kepada Kementerian Keuangan.
“Kalau semua upaya ini bisa dilakukan, diharapkan dapat menstabilkan harga tiket antara 15-20 persen,” pungkas Budi. Adm
Sumber : Kompas.com