HEADLINENASIONAL

UU HPP Disahkan, Perlindungan Data Pribadi Masih Belum Kuat

×

UU HPP Disahkan, Perlindungan Data Pribadi Masih Belum Kuat

Sebarkan artikel ini
Kartu Tanda Penduduk. Foto : Ist

LAJUR.CO, KENDARI – Aktivis sipil mendesak pemerintah dan DPR segera mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Desakan itu muncul setelah RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang menjadi dasar pengintegrasian Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) disahkan jadi undang-undang, Kamis (7/10).

Beberapa hari lalu, Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar menyatakan RUU PDP penting untuk disahkan karena data pribadi rentan bocor dan disalahgunakan meskipun dikelola lembaga negara. Menurut Wahyudi, meskipun NIK dan NPWP yang terintegrasi itu dikelola negara, masih tak menutup kemungkinan ada oknum pengelola data yang menyalahgunakan data tersebut.

“Jika pengesahan RUU Harmonisasi Perpajakan ini diikuti dengan pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi, dia [PDP] akan jadi guard utama tentang bagaimana kewajiban pengendali data,” ujar Wahyudi Djafar saat diwawancara segmen On Social Media di siaran CNNIndonesia TV, Selasa (5/10).

Menurut Wahyudi ketika negara telah menetapkan satu identitas tunggal nasional, maka semakin rentan pula penyalahgunaan atau kebocoran yang digunakan kepentingan tertentu tanpa aturan tegas yang dapat melindunginya.

Dengan aturan yang keras terkait perlindungan data pribadi, Wahyudi mengatakan masyarakat jadi lebih nyaman dan tidak takut informasi dirinya bocor serta disalahgunakan.

“Ini kan masih sering ada penyalahgunaan, identitas orang digunakan orang lain untuk tujuan lain, yang justru merugikan pemilik identitas,” ucap Wahyudi.

DPR hari ini mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi undang-undang (UU) lewat sidang paripurna bersama pemerintah. Lewat RUU tersebut, pemerintah dan DPR sepakat untuk mengatur beberapa hal terkait perpajakan. Salah satunya program pengampunan pajak mulai 1 Januari 2022 mendatang.

UU itu juga mengatur penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP). Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi sistem pajak sekaligus menjadi bagian dari transformasi pajak.

Sumber : CNNIndonesia.com

Baca Juga :  9 Gejala Kanker Serviks Stadium Awal yang Pantang Disepelekan
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x