BERITA TERKININASIONAL

WHO Desak Harga Minuman Manis Naik 50 Persen demi Selamatkan Jutaan Nyawa

×

WHO Desak Harga Minuman Manis Naik 50 Persen demi Selamatkan Jutaan Nyawa

Sebarkan artikel ini
WHO , Harga ,Minuman Manis
Ilustrasi. Foto : Ist

LAJUR.CO, JAKARTA – Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) meminta sejumlah negara menaikkan harga minuman manis demi menekan kasus kematian akibat penyakit tidak menular. Selain minuman manis, kebijakan kenaikan harga juga didorong untuk produk alkohol dan tembakau.

Desakan tersebut diminta WHO selambatnya berlaku pada 2035 melalui mekanisme perpajakan kesehatan, yang kemudian memungkinkan kenaikan harga produk hingga 50 persen.

Konsumsi tembakau, alkohol, dan minuman manis memicu epidemi penyakit tidak menular (PTM). PTM, termasuk penyakit jantung, kanker, dan diabetes, yang menyebabkan lebih dari 75 persen dari total kematian seluruh dunia.

Baca Juga :  Wagub Sultra Serahkan Piagam Penghargaan ke Purna Paskibraka 2024

Dorongan inisiatif dalam tajuk ‘3 by 35’ ini disebut mampu mencegah 50 juta kematian dini selama 50 tahun ke depan.

“Pajak kesehatan adalah salah satu alat paling efisien yang kita miliki,” kata dr Jeremy Farrar, Asisten Direktur Jenderal, Promosi Kesehatan dan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, WHO dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (4/7/2025).

“Pajak ini mengurangi konsumsi produk-produk berbahaya dan menciptakan pendapatan yang dapat diinvestasikan kembali oleh pemerintah dalam perawatan kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial. Saatnya bertindak.”

Baca Juga :  Beli Kendaraan Aman, Kalla Toyota Jadi Pilihan Cerdas untuk Kepemilikan Mobil Jangka Panjang

Inisiatif ini memiliki tujuan yang ambisius tetapi dapat dicapai untuk mengumpulkan USD 1 triliun selama 10 tahun ke depan. Antara 2012 dan 2022, hampir 140 negara menaikkan pajak tembakau, yang mengakibatkan kenaikan harga riil rata-rata lebih dari 50 persen.

Kolombia hingga Afrika Selatan telah memberlakukan pajak kesehatan. Dampaknya, ada penurunan konsumsi dan peningkatan pendapatan.

Sayangnya, masih banyak negara terus memberikan insentif pajak kepada industri yang tidak sehat, termasuk tembakau. Perjanjian investasi jangka panjang dengan industri yang membatasi kenaikan pajak tembakau dapat semakin melemahkan tujuan kesehatan nasional.

Baca Juga :  Pemprov Sultra Buka Akses Pendanaan Lembaga Internasional Jepang 'JICA'

WHO mendorong pemerintah untuk meninjau dan menghindari pengecualian tersebut guna mendukung pengendalian tembakau yang efektif dan melindungi kesehatan masyarakat.

WHO menyerukan kepada negara-negara, masyarakat sipil, dan mitra pembangunan untuk mendukung langkah tersebut dan berkomitmen pada perpajakan yang lebih cerdas dan adil yang melindungi kesehatan. Adm

Sumber : Detik.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x