LAJUR.CO, KENDARI – Program peningkatan kualitas infrastruktur jalan provinsi yang selama ini dalam kondisi rusak parah memasuki progres signifikan selang sebulan lebih penandatanganan proyek. Proyek perbaikan jalan rusak masuk dalam prioritas duet Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka–Ir. Hugua dikebut oleh Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Sultra pada dua titik diantaranya sudah terlihat mulus.
Data yang diterima Lajur.co, Sabtu (2/8/2025), ruas Jalan Pramuka di Kota Kendari yang mencapai panjang 365, meter digarap CV Danindo Pratama sudah 100 persen tuntas.
Kepala Dinas SDA dan Bina Marga Sultra, Pahri Yamsul, yang mengecek progres dan kualitas proyek, menyebutkan perbaikan jalan rusak tuntas cepat, melampaui target 120 hari kerja pasca penandatanganan proyek.
“100 persen telah tuntas,” singkat Pahri Yansul.
Demikian halnya dengan ruas jalan provinsi di jalur Brigjen Katamso, Kota Kendari. Akses padat kendaraan tersebut berjalan maraton mendekati proses finishing.
Untuk diketahui, penandatanganan proyek jalan rusak tersebut dilakukan sejak Juni 2025 bersamaan dengan penandatanganan empat ruas jalan provinsi yang tersebar di Kabupaten Buton Utara, Kota Kendari, dan Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Kepastian pengerjaan rehabilitasi jalan provinsi ditandai dengan penandatanganan kontrak kerja antara Kepala Dinas SDA dan Bina Marga Sultra, Pahri Yamsul, dengan sejumlah kontraktor yang akan menangani proyek tersebut, Selasa (10/6/2025).
“Ada empat ruas yang akan segera dilaksanakan. Tadi kita baru saja menandatangani kontraknya. Kita harapkan, selesai penandatanganan langsung segera dikerjakan,” ungkap Pahri usai penandatanganan kontrak proyek di Kantor Dinas SDA dan Bina Marga Sultra.
Di Kota Kendari, ada dua jalur jalan provinsi yang sepakat digarap lewat dana APBD Sultra. Pertama adalah proyek ruas Jalan Pramuka Boulevard sepanjang 400 meter dengan anggaran Rp1,1 miliar. Kedua, ruas jalan Brigjen Katamso sepanjang 3 kilometer dengan nilai kontrak Rp7,2 miliar.
Di hadapan para kontraktor, Pahri menekankan bahwa pengerjaan proyek wajib memperhatikan aspek kualitas sebagaimana arahan Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, yang menginginkan infrastruktur jalan provinsi sesuai dengan standardisasi.
“Pastikan kualitas. Wajib pakai material batu Moramo. Tidak ada toleransi untuk pengurangan kualitas jalan,” sambung Pahri.
Tak kalah penting, waktu penyelesaian proyek tidak boleh molor dari waktu yang telah disepakati, yakni 120 hari kerja.
“Semoga bisa dilaksanakan tepat waktu karena waktu yang mepet. Perbaikan jalan ini masih berkesinambungan dari target program kerja Gubernur dan Wakil Gubernur dalam mendukung akselerasi pembangunan di sektor pertanian, pangan, dan kesehatan,” ujar Pahri. Adm