BERITA TERKINIHEADLINE

Sultra Termasuk Dua Provinsi Ini Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Januari 2026

×

Sultra Termasuk Dua Provinsi Ini Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Januari 2026

Sebarkan artikel ini

LAJUR.CO, KENDARI — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi salah satu daerah di Indonesia yang memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 2026. Kebijakan itu memberikan keringanan berupa penghapusan denda dan tunggakan pajak dengan tujuan meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran pajak kendaraan.

Selain Sultra, sejumlah daerah lain juga menerapkan kebijakan serupa pada awal 2026. Melalui program pemutihan dan diskon pajak kendaraan, masyarakat dapat memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa dikenai denda keterlambatan maupun biaya tambahan lainnya.

Pemutihan pajak kendaraan merupakan kebijakan pemerintah daerah yang memberikan penghapusan atau keringanan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang menunggak. Program tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga :  Komitmen ESG dan Right Nickel Production PT Vale Indonesia

Dikutip dari CNN Indonesia, berikut daerah-daerah yang menerapkan pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 2026.

Sulawesi Tenggara
Program pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Sulawesi Tenggara mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025. Dalam kebijakan tersebut, denda dan pokok tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga tahun 2024 dihapuskan secara khusus bagi pelajar dan mahasiswa.

Kebijakan tersebut bertujuan meringankan beban generasi muda agar dapat lebih fokus menempuh pendidikan tanpa terkendala persoalan administrasi pajak. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi meliputi KTP, STNK asli atas nama pelajar atau mahasiswa atau dilakukan proses balik nama terlebih dahulu kartu pelajar atau kartu mahasiswa, serta BPKB. Program pemutihan pajak kendaraan di Sulawesi Tenggara berlaku hingga April 2026.

Baca Juga :  Tim Patriot 143 Sultra Boyong 4 Emas dan 1 Perunggu, Buka Peluang Tampil di Kamboja

Provinsi Aceh
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Aceh masih memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang telah dimulai sejak 2025 dan diperpanjang hingga 30 April 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pajak atas Kendaraan Bermotor.

Melalui aturan tersebut, Pemerintah Aceh memberikan penghapusan seluruh tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 100 persen, kecuali pajak tahun berjalan bagi kendaraan yang akan dimutasikan keluar dari wilayah Aceh.

Selain itu, sanksi administrasi berupa denda juga dihapuskan, termasuk bagi kendaraan baru, serta diberikan pembebasan pajak progresif bagi pemilik kendaraan yang dikenai ketentuan tersebut.

Provinsi Bali
Adapun Pemerintah Provinsi Bali menerapkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan dan atau Pengurangan terhadap Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program ini mulai berlaku pada 5 Januari 2026.

Baca Juga :  Leader Baru GenBI Sultra La Ode Rahmad Faizal: Fokus Literasi Keuangan & Pengabdian Masyarakat

Dalam kebijakan tersebut, Pemerintah Provinsi Bali memberikan pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 8 persen bagi kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin hingga 200 cc, serta pengurangan sebesar 9 persen bagi kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 200 cc. Selain itu, wajib pajak yang selama ini taat dan tidak memiliki tunggakan pajak pada tahun-tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan tambahan potongan.

Tambahan diskon diberikan sebesar 10 persen bagi kendaraan hingga 200 cc, sementara kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 200 cc memperoleh tambahan potongan sebesar 5 persen. Adm

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x