BERITA TERKININASIONAL

4 Alasan WhatsApp, Google, Instagram, dan Netflix Wajib Daftar Kominfo

×

4 Alasan WhatsApp, Google, Instagram, dan Netflix Wajib Daftar Kominfo

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. Foto : Ist
LAJUR.CO, JAKARTA – Platform digital seperti WhatsApp, Google, Instagram, Netflix, dan lainnya disebut bakal diblokir pemerintah mulai 20 Juli 2022.
Agar tidak diblokir, platform-platform tersebut wajib melakukan pendaftaran ke pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang dijadwalkan akan berlaku pada 20 Juli 2022.
Alasan pemerintah mewajibkan WhatsApp dan lainnya untuk mendaftarkan diri
1. Sistem lebih terkoordinasi
Dikutip dari Kompas.com, (23/6/2022), tujuan pertama pemerintah mewajibkan PSE Lingkup Privat untuk mendaftarkan diri yakni agar terwujudnya sistem yang lebih terkoordinasi untuk seluruh PSE yang beroperasi di Indonesia.
Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi mengatakan, jika Indonesia tidak memiliki sistem pendaftaran, seluruh PSE beroperasi tanpa ada pengawasan, koordinasi, dan pencatatan.
Efeknya, jika terjadi pelanggaran hukum di wilayah hukum Indonesia, maka Indonesia akan kesulitan koordinasi dengan PSE.
2. Menjaga ruang digital
Selain itu, alasan lain dari pendaftaran platform ini agar Google, Facebook, WhatsApp, Netflix dan lainnya ini tunduk dengan aturan PSE. Hal tersebut dilakukan demi menjaga ruang digital di Indonesia.
Aturan pendaftaran diri yang digalakkan pemerintah pun bisa menjadi alat untuk membantu mengedukasi masyarakat dalam menggunakan ruang digital yang produktif, kreatif, dan positif.
3. Melindungi masyarakat saat akses internet
Dedy menambahkan, sistem pendaftaran PSE Lingkup Privat melalui sistem OSS-RBA ini dapat memudahkan Kominfo untuk memastikan bahwa PSE tersebut sudah patuh terhadap regulasi di Indonesia.
“Misal, dalam hal perlindungan data pribadi. Kami ingin tahu apakah PSE itu sudah memiliki sistem yan cukup mumpuni untuk melindungi data penggunanya (atau belum),” ujar Dedy.
Dia juga mengatakan, sistem pendaftaran PSE Lingkup Privat ini akan bermanfaat untuk memastikan masyarakat yang menggunakan platform atau situs dari PSE, terlindungi di dalam ruang digital yang digunakannya.
4. Adanya keadilan, termasuk soal pemungutan pajak
Sementara itu, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan sempat mengemukakan tujuan kewajiban pendaftaran bagi PSE Lingkup Privat ini.
Ia mengatakan, pendaftaran PSE akan mewujudkan equal playing field antara PSE dalam dan luar negeri.
“Jadi semua PSE yang punya digital presence di Indonesia dan menargetkan orang Indonesia sebagai konsumennya untuk meggunakan aplikasi ataupun layanannya, mereka wajib mendaftar,” ujar Semuel.
Selain mewujudkan keadlian, kewajiban mendaftar platform juga bertujuan agar setiap PSE tunduk dan patuh pada aturan-aturan yang ada di Indonesia, termasuk soal pemungutan pajak.
“Kalo platform digital bisnis lokal harus bayar pajak, mereka (platform digital asal luar negeri) juga harus bayar pajak. Makanya harus daftar,” lanjut Semmy.
Dalam Permenkominfo 5/2020 mengatur hal-hal seperti tata kelola moderasi informasi atau dokumen elektronik, permohonan pemutusan akses atas informasi/dokumen yang dilarang, hingga pemberian akses data pribadi untuk kepentingan pengawasan penegakan hukum.Adm

Baca Juga :  Wings Air Tutup Rute Kendari-Wakatobi Pasca Kunker Presiden Jokowi
Sumber : Kompas.com
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x