LAJUR.CO, JAKARTA – Istilah Tanah Haram merujuk pada dua kota suci umat Islam, yakni Kota Makkah dan Madinah. Jemaah haji wajib tahu larangan-larangan yang berlaku di Tanah Haram.
Sebutan Tanah Haram awalnya memiliki makna larangan. Larangan ini merujuk pada kaum kafir yang tidak boleh mendekati kota suci Makkah dan Madinah, ini diterangkan dalam buku Jejak Sejarah di Dua Tanah Haram karya Mansya Aji Putra.
Allah SWT lah yang menetapkan larangan bagi orang-orang musyrik untuk memasuki kota suci tersebut. Seperti yang termaktub dalam surah At-Taubah ayat 28, Allah SWT berfirman,
عَيْلَةً فَسَوْفَ يُغْنِيْكُمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖٓ اِنْ شَاۤءَۗ اِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ ٢٨
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis (kotor jiwanya). Oleh karena itu, janganlah mereka mendekati Masjidil Haram setelah tahun ini. Jika kamu khawatir menjadi miskin (karena orang kafir tidak datang), Allah nanti akan memberikan kekayaan kepadamu dari karunia-Nya jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Dijelaskan di dalam buku Makkah: Kota Suci karya Rizem Aizid, menurut Syaikh Muhammad Alawi al-Maliki, larangan tersebut ditetapkan demi menjaga kemuliaan Tanah Haram dan Ka’bah pada masa itu. Kini, makna larangan pada Tanah Haram pun telah bergeser menjadi sesuatu yang mulia.
Kemuliaan Tanah Haram tertera pada Al-Quran surah Ali ‘Imran ayat 97. Allah SWT berfirman,
فِيْهِ اٰيٰتٌۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبْرٰهِيْمَ ەۚ وَمَنْ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًا ۗ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ ٩٧
Artinya : “Di dalamnya terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) Maqam Ibrahim. Siapa yang memasukinya (Baitullah), maka amanlah dia. (Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Siapa yang mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu pun) dari seluruh alam.”
5 Larangan di Tanah Haram
Ketika jemaah haji hendak memasuki Tanah Haram, wajib mengetahui larangan-larangan yang berlaku. Merangkum buku Fiqh As-Sunnah karya Sayyid Sabiq dan buku Fiqh as-Sirah an-Nabawiyah karya Sa’id Ramadhan Al-Buthy, berikut beberapa larangan di Tanah Haram:
1. Dilarang Berperang
Larangan ini disampaikan oleh Nabi SAW pada khutbahnya saat Fathu Makkah (pembebasan Kota Makkah dari kafir Quraisy).
“Kota Makkah telah diharamkan oleh Allah, dan ia tidak diharamkan oleh manusia. Tidaklah dihalalkan bagi seseorang yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir menumpahkan darah di Makkah.”
Pernah suatu ketika, Allah SWT mengizinkan untuk berperang di Makkah. Namun kini, hal tersebut telah diharamkan kembali sesuai larangan berlaku di awal.
“Jika ia diizinkan untuk berperang di Makkah, maka katakanlah, ‘Allah telah mengizinkan Rasul-Nya, tetapi tidak mengizinkan kalian. Dan, izin yang diberikan Allah SWT pada Rasulullah SAW itu hanya satu saat di siang hari, tetapi sesudah itu ia kembali diharamkan, seperti hari-hari sebelumnya.”
2. Dilarang Membunuh Binatang dan Menebang Pohon
Jemaah haji tidak boleh membunuh binatang dan menebang pohon yang berada di Tanah Haram. Sebagaimana yang diriwayatkan Ali bahwa Rasulullah SAW bersabda mengenai Madinah, “Tumbuh-tumbuhannya tidak boleh dipotong, binatang buruannya tidak boleh dibuat terkejut…” (HR Abu Dawud & Ahmad)
3. Non-Muslim Dilarang Masuk Tanah Haram
Seperti yang telah dibahas sebelumnya, pada surah At-Taubah ayat 28 berisi larangan orang kafir untuk memasuki Tanah Haram. Penggalan ayat tersebut menyebutkan menyebutkan, “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis (kotor jiwanya). Oleh karena itu, janganlah mereka mendekati Masjidil Haram setelah tahun ini,”
4. Dilarang Mengambil Barang Temuan
Jemaah haji juga dilarang untuk mengambil barang yang ditemukan di di Tanah Suci. Hal ini dijelaskan dalam sebuah riwayat dari Ibnu Abbas RA,
Rasulullah SAW bersabda di hari pembebasan Kota Makkah, “…barang temuan tidak boleh diambil kecuali bagi orang yang ingin mengumumkannya.” Ibnu Abbas lalu berkata, “Kecuali rumput idzkhir, karena ia tidak dapat ditinggalkan untuk kebutuhan pandai besi dan rumah. Rasulullah SAW bersabda, “Kecuali idzkhir.” (HR Bukhari)
5. Dilarang Bermaksiat
Diterangkan dalam buku Berbagi Rezeki ke Tanah Suci tulisan AA Faisal dan Eddy Yatman, jemaah haji dilarang untuk melakukan perbuatan maksiat. Bermaksiat di Kota Makkah termasuk dosa besar, jauh lebih besar daripada jika dilakukan di tempat lain.
Hal ini dijelaskan pada surah Al-Hajj ayat 25 Allah SWT berfirman,
اِنَّ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا وَيَصُدُّوْنَ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَالْمَسْجِدِ الْحَرَامِ الَّذِيْ جَعَلْنٰهُ لِلنَّاسِ سَوَاۤءً ۨالْعَاكِفُ فِيْهِ وَالْبَادِۗ وَمَنْ يُّرِدْ فِيْهِ بِاِلْحَادٍۢ بِظُلْمٍ نُّذِقْهُ مِنْ عَذَابٍ اَلِيْمٍ ࣖ ٢٥
Artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang kufur dan menghalangi (manusia) dari jalan Allah dan (dari) Masjidilharam yang telah Kami jadikan (terbuka) untuk semua manusia, baik yang bermukim di sana maupun yang datang dari luar (akan mendapatkan siksa yang sangat pedih). Siapa saja yang bermaksud melakukan kejahatan secara zalim di dalamnya pasti akan Kami jadikan dia merasakan sebagian siksa yang pedih.” Adm
Sumber : Detik.com