LAJUR.CO, KENDARI – Setiap orang yang menjadi penyelenggara pemilu pada Februari 2024 berhak mendapatkan fasilitas jaminan BPJS Ketenagakerjaan. Penyediaan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan upaya negara menyediakan jaminan sosial bagi penyelenggara pemilu. Hal itu dilakukan karena negara tidak menyediakan asuransi khusus bagi mereka.
Baik KPU kabupaten/kota maupun Bawaslu kabupaten/kota masing-masing mendaftar badan ad hoc mereka ke pemberi jaminan sosial Ketenagakerjaan. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dibentuk Bawaslu kabupaten/kota di Sultra termasuk dalam bagian yang mendapatkan haknya terkait fasilitas BPJS Ketenagakerjaan.
“Masing-masing mendaftarkan Badan Ad Hoc- nya. Kalau Panwascam sudah dianggarkan. BPJS dimaksud adalah BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Ketua Bawaslu Sultra Iwan Rompo, Jumat (26/1/2024).
Untuk semua penyelenggara pemilu tersebut telah dijamin haknya mendapatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan selama menjalankan tugasnya dalam pelaksanaan pemilu. Sementara biaya tanggungan BPJS tersebut dibebankan kepada APBD yang dialokasikan melalui koordinasi dengan pemerintah daerah setempat.
Selain jaminan sosial Ketenagakerjaan, para penyelenggara pemilu juga mendapat perlindungan akan kesehatannya selama bertugas. Namun, untuk di Sultra sendiri kata Iwan Rompo, bahwa BPJS Kesehatan belum dianggarkan.
Diketahui jumlah anggota Panwascam di Sultra adalah 663 orang. Dimana jumlah tersebut berdasarkan pada jumlah kecamatan sebanyak 221 yang setiap kecamatannya memiliki tiga orang panwascam.
Anggota Panwaslu Kecamatan berjumlah 3 (tiga) orang dan bersifat ad hoc artinya Panwascam sebagai penyelenggara Pemilu yang langsung bersentuhan dengan penyelenggara dan peserta Pemilu yang bekerja di tingkat bawah, bersifat sementara, sekaligus sebagai garda terdepan dalam Pengawasan tahapan Pemilu. Red