LAJUR.CO, KENDARI – Pj Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andap Budhi Revianto resmi meneken status tanggap darurat bencana kekeringan di Provinsi Sultra.
Mengutip Keputusan Gubernur Sultra Nomor 603 Tahun 2023 tentang penetapan status bencana kekeringan akibat fenomena El Nino, total 9 daerah di Sultra masuk dalam kategori status tanggap darurat bencana kekeringan.
Sembilan daerah tersebut yakni Kabupaten Bombana, Kabupaten Buton, Kabupaten Buton Selatan, Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten Kolaka Timur, Kabupaten Konawe, Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Muna dan Kota Kendari.
Sesuai keputusan Gubernur Sultra, status tanggap darurat bencana kekeringan akibat fenomena El Nino terhitung mulai tanggal 25 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023. Kebijakan ini juga dapat diperpanjang sesuai dengan kondisi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana.
“Penetapan status tanggap darurat mengacu pada Pasal 23 PP Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, dengan tahapan dimulai sejak status siaga darurat, tanggap darurat, dan selanjutnya transisi darurat ke pemulihan,” tulis Andap dalam keterangan resmi diterima Lajur.co, Kamis (26/10/2023).
Keputusan Sekjen Kemenkumham RI menetapkan status tanggap darurat pada sembilan daerah tersebut dilakukan setelah rapat kordinasi bersama Forkopimda Forkopimda, BMKG, dan Kepala Perangkat Daerah Pemprov Sultra.
“Sebelumnya, telah dilaksanakan pengecekan lapangan dan selanjutnya dari hasil rakor dikeluarkan Keputusan Gubernur mengenai Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan di Provinsi Sultra tertanggal Selasa (23/01),” kata Andap Budhi. Adm