LAJUR.CO, KENDARI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka secara resmi menghibahkan aset tanah kepada PT Pertamina (Persero). Penandatangan hibah aset dihadiri langsung Bupati Kolaka, Kejari Kolaka dan VP Asset Optimization & Development Pertamina Persero beserta Tim Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Rabu (25/10/2023).
Hibah asset berupa tanah seluas 4,2 hektar tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian hibah dan berita acara serah terima dari Pemkab Kolaka ke Pertamina.
Aset yang dimaksud berupa lahan yang berlokasi di Jalan Poros Kolaka -Wolo Kelurahan Kolakaasi, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka Propinsi Sultra yang kini digunakan sebagai depot atau fuel Terminal Bahan Bakar Minyak (BBM)
VP Asset Optimization & Development Pertamina Persero, Noviandri, mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung penuh pada proses hibah. Pelepasan aset ini, mendukung program pemerintah menjamin kelancaran arus distribusi BBM di Provinsi Sultra.
Bupati Kolaka Ahmad Safei mengatakan, hibah tersebut merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah untuk saling mendukung dan bersinergi dalam memberikan pelayanan yang lebih baik dan berkualitas kepada masyarakat.
“Kita tentunya sepakat bahwa saling dukung yang berdaya guna dan bernilai manfaat di antara semua komponen, mutlak diperlukan untuk mewujudkan kemajuan masyarakat, daerah, dan bangsa,” ujar Ahmad Safei.
Atas dasar itu, Pemkab Kolaka merasa berkewajiban untuk memberikan dukungan penuh dalam rangka memastikan dan mewujudkan keberhasilan pelaksanaan peran strategis Pertamina dalam memenuhi dan menunjang kelancaran pendistribusian BBM di wilayah Sultra.
Ia menjelaskan, dasarnya hibah yang dilakukan Pemkab merupakan bagian dari kebijakan untuk mendukung pelaksanaan peran suatu institusi penyelenggara negara, agar dapat lebih maksimal bekerja sesuai tugas dan fungsinya.
Bupati Kolaka juga menyampaikan terima kasih dan apresiasinya kepada seluruh elemen yang terkait mulai dari pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kolaka, Pertamina, Kejaksaan Tinggi Sultra, Kejaksaan Negeri Kolaka serta semua pihak telah bekerja keras mewujudkan pemberian hibah tersebut.
Pada kesempatan terpisah, Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw mengatakan, sebelum melakukan permohonan hibah ke Pemkab, pihaknya terlebih dahulu menelusuri sejarah kepemilikan tanah tersebut.
“Jadi prosesnya panjang, sebelum melakukan permohonan tentunya kita melakukan perunutan terhadap aset ini sejarahnya seperti apa, jangan sampai ada pihak-pihak yang mengklaim bahwa tanah itu kepemilikan dari yang bersangkutan,” kata dia.
Fahrougi menambahkan pelepasan aset oleh Pemkab Kolaka yang kini statusnya menjadi obyek vital nasional disambut baik Pertanina.
“Momen ini merupakan langkah awal yang baik untuk menentukan strategi dan investasi yang tepat guna menjamin ketersediaan energi bagi masyarakat Propinsi Sulawesi Tenggara,” tutupnya. Adm