SULTRABERITA.ID, KENDARI – Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Tenggara menerapkan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 yang ketat dalam pelayanan aktifitas perbankan selama pandemic Corona melanda Sulawesi Tenggara.
Pantauan awak media Sultraberita.id di BPD Sultra Kantor Kas Gubernur, Rabu (23/12), security memantau agar Prokes Covid-19 dijalankan dengan tertib oleh nasabah.
Setiap nasabah yang hendak melakukan transaksi di dalam kantor kas diwajibkan memakai masker. Untuk menghindari kerumunan dalam area kantor layanan bank, jumlah nasabah yang masuk dibatasi.
Kursi nasabah yang biasanya terisi penuh oleh nasabah yang mengantre pun posisinya dibuat berjarak meminimalisir sebaran virus. Setiap kursi dipasangi pembatas agar prinsip physical maupun social distancing bisa berjalan maksimal.
Penerapan prokes Covid-19 dalam kegiatan layanan perbankan menjadi aturan wajib dilaksanakan oleh lembaga perbankan selang dibukanya aktifitas ekonomi di masa Pandemi Corona.
Hal ini sejalan dengan instruksi OJK (Otoritas jasa Keuangan) yang memastikan layanan industri jasa keuangan tetap berjalan dengan penerapan prokes pencegahan Covid-19.
Dengan begitu potensi adanya cluster Corona dalam aktifitas perbankan ditengah pandemi Covid-19 bisa dicegah. Masyarakat pun tidak merasa was-was kala melakukan transaksi keuangan di lembaga perbankan atau sejenisnya.
LAPORAN : HEMALINI
#Ingatpesanibu
#Jagajarak
#Memakaimasker
#Menghindarikerumunan
#Mencucitangandengansabun