LAJUR.CO. KENDARI – Pemilik sebuah toko di Kendari menjadi korban penipuan seorang pria paru baya. Si pelaku sengaja mengaku sebagai keluarga pemilik toko dan lantas meminta uang kepada salah seorang karyawan toko tersebut.
Saat kejadian, Senin (23/6/2022), korban sementara berada di toko miliknya yakni Toko Pelita Mart. Si penipu berinisial Fj (31) merayu korban bersama karyawannya dengan mengaku sebagai adik dari istri si pemilik toko.
Siasat Fj berhasil. Setelah merayu karyawan toko, ia membawa kabur dana milik korban sebesar Rp500 ribu rupiah.
“Tersangka datang ke toko, mengaku sebagai keponakan dari istri korban. Tersangka tersangka meminta uang sejumlah Rp.500.000,-. Namun saat dikonfirmasi, istri korban tidak mengenalinya,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi,
Merasa tertipu, korban pun melaporkan kejadian apes dialami kepada pihak kepolisian.
Polisi yang telah mengantongi data tersangka lantas melakukan penyisiran. Tersangka, kata AKP Fitrayadi sempat melarikan diri di Hotel Winstar, Jalan Anaiwoi, Kendari.
Gerak cepat Buser 77 Satreskrim Pokresta Kendari berhasil menciduk pelaku dini hari pada Kamis (23/6), sekitar pukul 01.30 WITA.
Atas perbuatannya, Fj terancam hukuman tiga tahun penjara karena melanggar pasal 378 KUHP.
LAPORAN : JENI