LAJUR.CO, KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Sumangerukka (ASR) meminta agar penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sultra Tahun 2025–2029 digarap tepat waktu.
Penegasan ini disampaikan ASR saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sultra dengan agenda utama penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama atas Rancangan Awal RPJMD 2025-2029 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sultra, Kamis (15/3/2025).
ASR menyatakan paling lambat enam bulan setelah pelantikan kepala daerah, RPJMD sudah memasuki tahap finalisasi.
“RPJMD ditetapkan enam bulan setelah pelantikan kepala daerah sehingga akselerasi prioritas program pemerintah daerah dapat berjalan maksimal,” tegas ASR.
Sementara itu, dalam sambutannya, Gubernur ASR menegaskan RPJMD merupakan dokumen strategis yang menjadi pedoman utama dalam menyusun rencana kerja pemerintah daerah setiap tahun. Dokumen ini mencerminkan arah kebijakan, visi, misi, serta janji politik kepala daerah kepada masyarakat.
“Sebagai pemegang amanah masyarakat Sultra, kita berkewajiban mewujudkan pembangunan dan pelayanan publik yang berdampak nyata. Tujuannya agar manfaat pembangunan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, sekaligus meningkatkan kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional,” ujar Gubernur.
Ia menekankan pentingnya penyusunan RPJMD yang partisipatif, kolaboratif, serta berbasis data dan kebutuhan riil masyarakat. RPJMD diharapkan mampu menjawab berbagai tantangan pembangunan lima tahun ke depan, guna mewujudkan visi daerah: “Sulawesi Tenggara yang Maju, Aman, Sejahtera, dan Religius.”
ASR menyampaikan rasa syukur atas kelancaran proses pembahasan Rancangan Awal RPJMD yang berlangsung dalam suasana akrab dan penuh semangat kebersamaan. Ia pun mengapresiasi dukungan dan kontribusi DPRD Sultra dalam proses tersebut.
“Saran dan masukan dari DPRD menjadi rekomendasi penting yang akan ditindaklanjuti dalam penyempurnaan rancangan sebelum tahap konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Pembangunan Daerah,” jelasnya.
Nota Kesepakatan antara Pemerintah Provinsi dan DPRD Sultra resmi ditandatangani oleh Gubernur Andi Sumangerukka dan Ketua DPRD La Ode Tariala. Penandatanganan ini menjadi simbol komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif untuk mewujudkan pembangunan daerah yang inklusif, terencana, dan berkelanjutan.
Rapat paripurna ini sendiri Ketua dan Wakil Ketua DPRD Sultra, anggota DPRD, unsur Forkopimda, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala BIN Daerah, Sekretaris Daerah, Ketua Pengadilan Tinggi, Danlanal Kendari, Danlanud Haluoleo, pejabat tinggi pratama lingkup Pemprov Sultra, serta pimpinan instansi vertikal, kementerian/lembaga, dan BUMN di Sultra. Adm