LAJUR.CO, KENDARI – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid bersama Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Sumangerukka menyerahkan 455 lembar sertipikat tanah saat Rakor Program Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang Provinsi Sultra yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Rabu (28/5/2025).
Ratusan sertipikat mencakup surat legal kepemilikan tanah rumah ibadah dan aset hak pemerintah kabupaten & kota di Sultra. Aset tanah milik pemerintah Kota Kendari masuk dalam daftar serah terima sertipikat yang diberikan langsung Menteri Nusron Wahid kepada Wakil Wali Kota Kendari Sudirman.
Penyerahan sertifikat ini menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah pusat dalam mempercepat penyelesaian isu pertanahan, penataan ruang, dan sertifikasi tanah keagamaan di wilayah Sultra.
Sertifikat tersebut merupakan bentuk pengakuan hukum atas kepemilikan lahan Pemkot dan menjadi dasar legalitas penting untuk mendukung program pembangunan berkelanjutan serta menghindari konflik agraria di kemudian hari.
Kegiatan penyerahan sertipikat dirangkaikan dengan Rapat Koordinasi (Rakor) Program Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang yang dipimpin langsung oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Rakor dihadiri oleh kepala daerah, termasuk Gubernur Sultra Andi Sumangerukka, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong, serta jajaran instansi vertikal dan perangkat daerah.
Dalam arahannya, Menteri Nusron menegaskan empat hal penting yang menjadi fokus kementerian, yaitu: Peningkatan layanan pertanahan dan kebijakan publik, Percepatan Reforma Agraria, Pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional, dan Penataan ruang melalui penyusunan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang).
“Kami mendorong pemutakhiran sertipikat lama keluaran tahun 1960–1997 karena rawan tumpang tindih. Saat itu belum ada peta kadastral, dan ini bisa berdampak besar pada legalitas aset dan investasi ke depan,” jelas Menteri Nusron.
Momen pertemuan dengan Menteri ATR dimanfaatkan Gubernur Sultra menyampaikan sekelumit polemik agraria di Sultra yang tak kunjung selesai. Diantaranya permasalahan tapal batas Pulau Kawi-kawia, sengketa lahan di kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) terutama yang berada di wilayah konsesi tambang, mafia tanah serta kendala penetapan RTRW akibat karut marut masalah agraria.
“Ada banyak kasus ditemukan di Sultra. Kolaka dan Bonbana dimana konsesi tambang yang saling klaim dengan perusahaan. Diperparah lagi dengan mafia tanah, lemahnya penegakan hukum,” ulas ASR.
Kehadiran Menteri Nusron Wahid diharapkan ASR dapat mengurai cepat permasalahan agraria di Sultra, termasuk seluruh kabupaten kota di Bumi Anoa. Sebab hal ini ikut menghambat langkah Pemprov Sultra menyusun perencanaan pembangunan jangka panjang. Adm