LAJUR.CO, KENDARI – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar mewanti-wanti para produsen skincare yang melakukan tindakan overclaim atau klaim berlebihan. Menurut Ikrar, ini adalah bentuk ‘kebohongan’, sehingga bisa berbuntut pada pidana.
Ini sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, khususnya yang berhubungan dengan Pasal 435.
“Barang siapa yang mendistribusikan, menjual, atau memakai obat farmasi termasuk kosmetik yang tidak memenuhi standar maka bisa dituntut. Tuntutannya adalah 12 tahun penjara dan denda sebesar-besarnya Rp 5 miliar,” kata Ikrar di Kantor BPOM RI, Jakarta Pusat, Kamis (17/7/2025).
“Berarti kalau tidak memenuhi standar dan dia review, memakai, meng-klaim dengan melebih standar itu berarti kan melanggar Undang-Undang ini. Misalnya dia overclaim. Contohnya, kosmetik ini bisa menjadi pemutih (wajah), lalu klaim selanjutnya bisa anti jerawat. Tapi kenyataannya tidak sesuai standar klaim itu,” sambungnya.
Ikrar mengatakan jika masyarakat menemukan produk-produk dengan klaim berlebihan untuk bisa segera melaporkan kepada BPOM. Pasalnya, kini BPOM memiliki Peraturan BPOM Nomor 16 Tahun 2025 (PerBPOM 16/2025) tentang Pengawasan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan melalui Peran Serta Masyarakat.ax
“Jadi, pemerintah memiliki kewajiban untuk mendukung partisipasi masyarakat dalam pengawasan sektor kesehatan termasuk sediaan farmasi dan pangan olahan,” kata Ikrar.
“Dan, masyarakat memiliki hak dan diberikan ruang untuk berperan serta dalam pengawasan tersebut, guna memastikan bahwa produk yang beredar di pasaran aman untuk dikonsumsi,” tutupnya. Adm
Sumber : Detik.com