BERITA TERKINIEKOBISHEADLINE

Edukasi Nasabah Jadi Strategi BCA Kendari Jaga Trust Usai Kebijakan Blokir Rekening oleh PPATK

×

Edukasi Nasabah Jadi Strategi BCA Kendari Jaga Trust Usai Kebijakan Blokir Rekening oleh PPATK

Sebarkan artikel ini

LAJUR.CO, KENDARI – Edukasi kepada nasabah menjadi salah satu langkah strategis diambil pihak Bank Central Asia (BCA) Kantor Cabang Unit (KCU) Kendari usai terbitnya kebijakan pemblokiran rekening oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Hal ini disampaikan Kepala Prioritas BCA KCU Kendari, Ramadhayani disela acara Bincang Bareng Media yang digelar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Selasa (5/8/2025). Belakangan, ramai beredar informasi yang simpang siur mengenai pemblokiran rekening dan membuat masyarakat resah.

Ramadhayani menegaskan, pemblokiran tersebut dilakukan oleh pihak eksternal dan tidak serta-merta membuat dana nasabah hilang. Adapun saldo nasabah dijamin tetap aman meski rekeningnya diblokir.

Baca Juga :  Asrun Lio: Tanah Berstatus Clean & Clear Sertipikatnya Wajib Diterbitkan Cepat

“Kami terus mengedukasi nasabah bahwa meskipun terjadi pemblokiran oleh PPATK, tetapi tidak bisa mengakses rekening sehingga saldonya dipastikan tetap aman,” jelas Ramadhayani.

Sebelumnya, PPATK diketahui memblokir rekening dormant sejak 15 Mei lalu dengan tujuan untuk menghindari penyalahgunaan terhadap rekening yang tidak aktif selama beberapa bulan. Terkait kebijakan tersebut, lanjut Ramadhayani bahwa tidak semua rekening nasabah yang tengah dormant langsung kena blokir PPATK.

Status dormant atau tidak aktif, sambung Ramadhayani merupakan sistem yang diberlakukan perbankan untuk memitigasi penyalahgunaan rekening. Biasanya, hal ini dialami nasabah yang tidak melakukan transaksi selama tiga hingga 12 bulan berturut-turut.

Baca Juga :  Marak Pemblokiran Rekening oleh PPATK, OJK Sultra Jamin Dana Nasabah Aman Tak Berkurang

“Dormant itu sistem internal perbankan. Masyarakat mengira bahwa kalau sudah dormant pasti terblokir, tapi sebenarnya itu belum tentu. Sedangkan pemblokiran harus melalui analisis dan instruksi resmi dari PPATK,” urainya.

Ia menambahkan, apabila nasabah mengalami pemblokiran, BCA siap memfasilitasi proses verifikasi untuk memastikan tidak ada dana yang hilang. Nasabah cukup melapor ke kantor cabang dan pihak BCA akan membantu meneruskan ke kantor pusat dan PPATK.

Baca Juga :  Indosat Luncurkan Fitur AI Anti-Spam dan Anti-Scam, Lindungi Jutaan Pengguna Digital di Indonesia

Instruksi pemblokiran rekening dilakukan secara terpusat oleh kantor pusat BCA, bukan di masing-masing cabang. Namun demikian, BCA Kendari tetap membuka layanan bagi nasabah yang ingin melakukan pengaduan dan verifikasi data.

Menurutnya, beberapa rekening nasabah BCA di Sultra sudah berhasil dibuka kembali setelah melakukan proses verifikasi. Namun, proses reaktivasi rekening tersebut membutuhkan waktu sekitar 15 – 20 hari kerja.

Ramadhayani berharap upaya edukasi ini dapat menjaga dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan, khususnya dalam menyikapi kebijakan pemblokiran rekening oleh pihak berwenang. Red

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x