LAJUR.CO, KENDARI – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) resmi menetapkan aturan penggunaan maksimal 30 persen dari pagu anggaran dana desa sebagai jaminan terakhir apabila Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih gagal membayar pinjaman kredit ke bank.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih yang ditandatangani Mendes PDT Yandri Susanto pada 12 Agustus 2025.
“Nah, alhamdulillah setelah harmonisasi kemarin saya menandatangani Permendes-nya, dan hari ini kami umumkan bahwa Peraturan Menteri Desa Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih,” kata Yandri dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu (13/8), melansir detikfinance.
Aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang tata cara pinjaman bagi koperasi desa/kelurahan Merah Putih.
Porsi dana desa yang digunakan maksimal 30 persen dari pagu anggaran per desa, dan alokasinya langsung masuk ke rekening Kopdes Merah Putih.
Misalnya, pagu dana desa pada kisaran Rp400 juta-Rp499 juta, maka maksimal dukungan pengembalian pinjaman (pokok dan bunga) sebesar Rp149 juta per tahun atau sekitar Rp12,5 juta per bulan.
Jika pagu dana desa pada kisaran Rp1 miliar hingga Rp1,099 miliar, maka batas maksimal dukungan adalah Rp329,99 juta per tahun atau Rp27.499.975 per bulan.
“Jadi, tidak boleh melebihi itu, karena nanti kalau macet kan dana desa yang dipakai,” ujar Yandri.
Ia menegaskan dana desa tidak menjadi jaminan awal, melainkan upaya terakhir jika Kopdes Merah Putih tidak mampu membayar angsuran pada bulan berjalan.
“Kalau jaminan kan diambil dari depan ditaruh di bank, baru mereka bisa mengajukan pinjaman. Kalau ini dana desa tetap berjalan, tapi bila mana nanti tidak mampu bayar, bulan yang tidak mampu bayar itu, Kementerian Keuangan langsung memotong dana desa sesuai angsurannya bulan itu,” jelasnya.
Dukungan ini, menurut Yandri, tetap memberi ruang fiskal bagi masyarakat desa untuk melaksanakan program pembangunan dan pemberdayaan, baik yang bersifat mandatori maupun non-mandatori, termasuk ketahanan pangan, penanganan kemiskinan ekstrem melalui BLT, penanganan stunting, hingga operasional pembangunan desa.
Untuk mengajukan pinjaman, pengurus Kopdes Merah Putih harus mendapat persetujuan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Adm
Sumber : Cnnindonesia.com