SULTRABERITA.ID, KENDARI – Polres Buton Utara mengamankan dua orang pengedar narkotika jenis sabu, Rabu (6/01/2021) sekitar pukul 22.00 Wita. Satu orang pelaku inisial LAM diciduk saat asyik nongkrong di Keraton anggota sat Resnarkoba Polres Butur.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kabupaten Buton Utara (Butur), AKBP Wasis Santoso, S.IK mengatakan, kedua pelaku merupakan wakrga Buton yang berdomisili di Buton Utara.
“Proses penangkapan berlangsung sekitar pukul 22.00 Wita, Team Lidik Sat Resnarkoba Polres Buton Utara melakukan giat lidik berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya pengedar narkotika golongan I jenis sabu di Butur yang sering melakukan transaksi,” jelas AKBP Wasis Santoso.
Tersangka pertama yang diamankan berinisial HI (40 tahun). Selain sebagai pelaku, tersangka juga menjual barang haram tersebut di wilayah Buton Utara.
“Diketahui target akan melakukan transaksi di sekitar Desa Loji Kulisusu Buton Utara. Seketika itu juga, team langsung melakukan penangkapan terhadap target,” urai Kapolres mencerikan kronologi.
Aparat kepolisian berhasil menemukan 2 ( dua ) paket/sachet kecil narkotika jenis sabu saat menggeledah tersangka.
“Saat diintrogasi di TKP tersangka memperoleh sabu dari LAM. Setelah dilakukan pencarian Team Lidik Satresnarkoba Polres Buton Utara menemukan tersangka berikutnya LAM. Ia sedang duduk – duduk di posko depan rumahnya di jalan Keraton Kulisusu Boton Utara,” jelasnya lagi.
Alhasil, kedua pelaku digelandang ke Mapolres Butur. Polisi turut menyita barang bukti yakni dua sachet sabu seberat ,37 gram dari HI, dan datu sachet sabu 0,18 gram dari tersangka LAM. BB lain, 1 ( satu ) Unit HP Samsung warnah biru tua type A50 dan 1 ( satu ) Unit HP Merk Redmi warnah biru Tipe A10
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pelanggaran Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) dan atau 127 ayat (1) huruf a UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Adm