BERITA TERKINIHEADLINE

Pusat Dorong Daerah di Indonesia Punya Kelembagaan Ekraf, Menteri Tito: Fiskal Rendah, Bisa Digabung!

×

Pusat Dorong Daerah di Indonesia Punya Kelembagaan Ekraf, Menteri Tito: Fiskal Rendah, Bisa Digabung!

Sebarkan artikel ini

LAJUR.CO, KENDARI – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya mendorong semua provinsi di Indonesia membentuk kelembagaan Dinas Ekonomi Kreatif (Ekraf) secara mandiri untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah. Panduan pembentukan kelembagaan ekraf tertuang lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) dua kementerian yakni Kemendagri dan Kemenekraf.

Pernyataan tersebut disampaikan keduanya saat pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Produk Hukum Daerah (PHD) 2025 di Aula Bahteramas Kantoe Gubernur Sultra, Rabu (27/8/2025).

Penguatan sektor ekonomi kreatif lewat pembentukan kelembagaan ekraf mandiri pada setiap provinsi, kabupaten dan kota didukung lewat regulasi Perpres Nomor 142 tahun 2018 dan Perpres Nomor 12 tahun 2025.

Baca Juga :  Indosat bersama Google Cloud Hadirkan Fitur Pencarian Cerdas Berbasis AI

Data Kemenekraf, pemerintah daerah di Indonesia dengan status eksisting memiliki kelembagaan ekraf mandiri maupun gabungan mencapai 8 Pemprov dan 18 kabupaten/kota. Sementara, sebanyak 20 provinsi lain tengah dalam proses pengajuan, termasuk Pemprov Sultra.

Kata Tito, hadirnya kelembagaan ekraf akan mendongkrak geliat ekonomi di daerah. Jika digarap dengan serius, ekraf dapat mendatangkan PAD besar termasuk proyeksi serapan tenaga kerja yang tinggi. Peluang emas inilah yang harus ditangkap masing-masing kepala daerah.

Menteri Tito memberi kelonggaran bagi Pemda berstatus fiskal rendah yang belum memiliki kelembagaan ekraf mandiri.

“Disesuaikan dengan kondisi keuangan masing-masing daerah. Kalau
Kalau kemampuan fiskal ada silahkan. Kalau tidak ada tapi potensinya (ekraf) besar, bisa digabung dengan Dinas lain seperti pariwisata, kebudayaan atau olahraga,” jelasnya Tito dalam keterangan pers usai membuka Rakornas OHD 2025.

Baca Juga :  Bupati & Wali Kota di Sultra Diimbau Tak Keluar Daerah Selama Event Rakornas PHD 2025

Menurut Riefky, pihaknya bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) sebagai panduan bagi daerah untuk memperkuat kelembagaan ekonomi kreatif.

“SKB ini sifatnya imbauan, tapi jika daerah menyadari potensi besar dari sektor kreatif, maka pembentukan Dinas Ekraf akan sangat berdampak, baik terhadap penciptaan lapangan kerja, peningkatan investasi, maupun kontribusi terhadap PDRB,” jelas Teuku Riefky.

Jumlah daerah yang sudah mengajukan nomenklatur dinas Ekraf ke pusat, sebut Riefky baru ada 8 provinsi. Namun, ia tidak merinci daftar nama daerah dimaksud.

Baca Juga :  Di Hadapan Menteri Agama, Gubernur ASR Pastikan Kesiapan Sultra Gelar STQH Nasional 2025

Pada semester kedua 2025, setidaknya terdapat 20 provinsi lainnya dan 62 daerah, termasuk Sultra yang sedang dalam proses penyusunan Perda untuk membentuk Dinas Ekraf.

Dalam proses pembentukan dinas Ekraf, tambah Riefky, daerah bersangkutan memiliki fleksibilitas dalam menentukan bentuk kelembagaannya. Pemerintah daerah dapat memilih opsi membentuk dinas mandiri, atau menggabungkannya dengan dinas pariwisata atau kebudayaan.

Imbauan ini menjadi bagian dari strategi nasional mempercepat pertumbuhan industri kreatif di daerah, sekaligus menjadikan Ekraf sebagai sektor andalan. Red

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x