LAJUR.CO, KENDARI – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan pentingnya standar sertifikasi bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Ada 3 sertifikat yang harus mereka penuhi sebelum menyalurkan Makan Bergizi Gratis (MBG).
Hal itu disampaikan dalam konferensi pers terkait penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) di Program makanan bergizi gratis di Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Kamis (2/10).
Pertama yaitu sertifikat laik higienis dan sanitasi (SLHS) dari Kementerian Kesehatan. Kedua, proses sertifikasi Hazard Analysis Critical Control Points (HACCP) yang berhubungan dengan standar gizi dan manajemen risiko. Ketiga, sertifikat halal.
“Kita juga sudah menyepakati BGN akan mewajibkan sertifikasi Laik Higenis dan Sanitasi dari Kemenkes. Kemudian ada proses HACCP untuk prosesnya terutama berkaitan dengan standar gizi dan manajemen risikonya. Kemudian juga nanti ada sertifikasi dari halal,” kata Budi.
Ia menambahkan, seluruh sertifikasi tersebut juga akan dilengkapi dengan pengakuan dari BPOM.
“Ketiga proses sertifikasi ini akan ditambah rekognisi dari BPOM. Kementerian Kesehatan dan BPOM dan BGN nanti akan bekerja sama untuk melakukan sertifikasi. Ini proses standarisasi awal minimalnya seperti apa,” jelasnya.
Budi menekankan, standar ini penting untuk memastikan keamanan dan kualitas makanan bergizi gratis yang diberikan kepada masyarakat, terutama anak sekolah.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengungkapkan sebagian besar Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) belum memiliki Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi (SLHS).
“Saya tahu sebagian besar masih dalam proses,” kata Budi di kantornya, Minggu (28/9).
Namun, Budi mengaku belum mendapat data lengkap terkait kepemilikan SLHS dari seluruh SPPG yang ada.
“Datanya belum lengkap ada di saya,” ujarnya. Adm
Sumber : Kumparan.com