BERITA TERKINIHEADLINE

Wanti Gubernur ASR ke P3K yang Baru Terangkat: Jangan Agunkan SK di Bank!

×

Wanti Gubernur ASR ke P3K yang Baru Terangkat: Jangan Agunkan SK di Bank!

Sebarkan artikel ini

LAJUR.CO, KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka (ASR) secara resmi menyerahkan 2.115 Surat Keputusan (SK) pengangkatan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lulusan IPDN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2, dalam sebuah apel di halaman Kantor Gubernur Sultra, Senin (20/10/2025).

Dari total SK yang diserahkan, sebanyak 6 CPNS merupakan lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), sementara 2.109 lainnya merupakan PPPK formasi guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis. Dengan penyerahan SK hari ini, total PPPK yang telah diangkat di lingkungan Pemprov Sultra mencapai 10.344 orang.

Usai menyerahkan SK, Gubernur ASR memberi peringatan tegas kepada para pegawai baru khususnya P3K, agar tidak mengagunkan SK mereka ke bank, sebuah praktik yang kerap terjadi usai pengangkatan formal.

Baca Juga :  Pertamina Salurkan 240 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Maros

“Baru hari ini mendapatkan SK, artinya mereka akan mulai bekerja secara optimal. Tapi yang saya takutkan, jangan sampai SK ini langsung diagunkan ke bank. Ini penantian panjang, ada yang sampai 4 tahun menunggu. Sayang kalau langsung digunakan untuk hal yang tidak produktif,” tegas Gubernur ASR.

ASR mewanti bukan tanpa alasan. Praktik menjadikan SK sebagai agunan untuk pinjaman konsumtif dinilai berisiko, terutama bagi ASN yang baru mulai mengabdi. Ia berharap para pegawai baru bisa lebih bijak dan fokus membuktikan kualitas kerja terlebih dahulu sebelum berpikir soal manfaat finansial jangka pendek.

Baca Juga :  Gubernur Andi Sumangerukka Hadiri Panen Raya Jagung Serentak di Koltim

Menjawab wacana dan kekhawatiran publik terkait pembayaran gaji PPPK, ASR mengakui bahwa beban fiskal Pemerintah Provinsi Sultra memang berat. Meski begitu, ia memastikan seluruh pegawai yang sudah punya SK tetap akan menerima hak mereka.

“Memang ini bagian dari risiko. Diperlukan inisiatif dan kreativitas dari para pemimpin daerah. Kemandirian fiskal itu penting. Kalau sudah terbiasa menghadapi beban berat, maka akan muncul kreativitas. Insya Allah, kita pasti bisa,” ungkap ASR.

Senada dengan itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra, Prof. Andi Khaeruni, menyebut skema gaji P3K telah masuk dalam kategori belanja pegawai. Gaji P3K tahap kedua ini akan dibayarkan pada Februari 2026.

Baca Juga :  FISIP UHO Siap Jalankan Arahan Rektor, Fakultas Punya Satu Cabor Binaan

“Gaji mereka itu masuk dalam belanja pegawai. Jadi untuk tahap kedua ini, direncanakan akan dibayarkan pada Februari 2026,” jelas Khaeruni.

Penyerahan SK ini sekaligus menjadi momentum penting bagi Pemprov Sultra dalam memperkuat layanan publik, khususnya di sektor pendidikan, kesehatan, dan teknis pemerintahan.

Namun, seperti yang ditekankan Gubernur ASR, integritas dan tanggung jawab moral para pegawai jauh lebih penting dari sekadar status kepegawaian. Red

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x