BERITA TERKININASIONAL

Wajib Tahu! Perbedaan AJB dan PPJB, Bukti Penting Transaksi Jual Beli Rumah

×

Wajib Tahu! Perbedaan AJB dan PPJB, Bukti Penting Transaksi Jual Beli Rumah

Sebarkan artikel ini
AJB dan PPJB, Bukti Penting Transaksi Jual Beli Rumah
Ilustrasi. Foto : Ist

LAJUR.CO, KENDARI – Dalam proses pembelian rumah akan banyak ditemui istilah-istilah berkas yang sebelumnya pasti belum pernah didengar. Sebagai contoh akta jual beli (AJB) dan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB).

AJB dan PPJB merupakan dua dokumen bukti transaksi pembelian rumah. Jadi setiap membeli rumah pasti akan mendapatkan dokumen tersebut. Meskipun fungsinya sama, kedua dokumen tersebut berbeda. Semua pembelian rumah pasti mendapatkan AJB, tetapi tidak dengan PPJB.

Untuk lebih jelasnya, simak penjelasan perbedaan AJB dan PPJB agar lebih mudah memahami kedua dokumen tersebut dan bisa membedakan. Dilansir dari Instagram resmi Kantor Pertanahan Yogyakarta @kantahkotayogyakarta yang diunggah pada 25 Juli 2025, berikut ini informasinya.

Baca Juga :  Kolaborasi PT Vale dan KLHK, Angkat Lebih dari 56 Ton Sampah dari Sungai Cipinang

AJB

AJB merupakan akta otentik yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang menandakan adanya proses jual beli dan bukti telah terjadi transaksi pengalihan hak atas tanah atau bangunan. Untuk mendapatkan AJB, jual beli properti harus sudah lunas dan tidak ada kendala administrasi lain atau dalam kata lain bersifat terang dan tunai dengan dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan harganya telah dibayar lunas berdasarkan Perkaban Nomor 8 Tahun 2012.

Hal ini juga senada dengan penjelasan pengacara properti Muhammad Rizal Siregar yang mengatakan AJB hanya akan diberikan kepada pembeli properti yang sudah menyelesaikan pembayarannya atau yang sejak awal membeli rumah cash keras atau langsung lunas.

Baca Juga :  CIMB Niaga Luncurkan GreenBizReady Dukung Transisi Keberlanjutan Nasabah UKM & Komersial

“Transaksi jual beli secara tunai dan terang itu kan menggunakan akta jual beli (AJB), jadi itu namanya secara tunai dan terang. Terang artinya kepemilikannya murni, kepemilikannya sah, itulah disebut dengan AJB,” kata Rizal kepada detikcom, pada Rabu (5/11/2025).

PPJB

PPJB merupakan dokumen yang digunakan saat proses jual beli belum bisa dilaksanakan sepenuhnya, misalnya karena sertifikat masih proses atau kredit pemilikan rumah (KPR) yang belum cair. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2021, PPJB dibuat di hadapan notaris atas objek tanah yang dibuat antara calon penjual dan calon pembeli sebelum ditandatanganinya AJB.

Baca Juga :  Bank Sultra Dukung Bulan Inklusi Keuangan (BIK) 2025, Wujudkan Akses Keuangan untuk Semua

Fungsi PPJB yaitu peningkatan untuk jual beli ke depan. Karena belum ada transaksi jual beli sepenuhnya, PPJB tidak bisa digunakan untuk balik nama kepemilikan tanah.

Menurut Rizal PPJB diberikan kepada debitur bank yang belum menyelesaikan KPR. Nantinya ketika KPR sudah selesai, debitur bisa mendapatkan AJB dan mengurus sertifikat hak milik (SHM).

“Kalau dalam aspek mengenai pembelian itu, dalam posisi masih ada kekurangan, baik itu legalitas atau transaksinya maka dipakai dengan PPJB,” jelasnya. Adm

Sumber : Detik.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x