BERITA TERKININASIONAL

Lindungi Konsumen, OJK Batasi Skema Pembayaran ‘Kecebong’ Pinjol

×

Lindungi Konsumen, OJK Batasi Skema Pembayaran ‘Kecebong’ Pinjol

Sebarkan artikel ini
OJK
Foto : Ist

LAJUR.CO, KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) membatasi skema pembayaran ‘kecebong’ ( kecebong ) pada pinjaman bold alias pinjol .

Skema kecebong pinjol adalah model cicilan di awal yang sangat besar lalu mengecil pada periode berikutnya.

Nama ini diambil dari kata ‘kecebong’ yang berarti kecebong, menggambarkan bentuk kepala besar, badan kecil, dan ekor meruncing, serta hadir dalam berbagai variasi.

“Untuk melindungi konsumen atas praktik pendanaan tidak sehat, OJK telah membatasi praktik skema pembayaran kecebong oleh Penyelenggara Pindar,” kata Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, Dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Agusman dalam keterangan tertulis, Rabu (17/12).

Baca Juga :  Bulan Bergerak Jauhi Bumi, Efeknya Mulai Dirasakan Manusia

Agusman mengatakan praktik skema pembayaran kecebong hanya dapat dilakukan jika memenuhi tiga syarat. Pertama, mematuhi ketentuan batasan manfaat ekonomi yang berlaku.

Kedua , memenuhi aspek transparansi, yaitu menyampaikan informasi secara lengkap kepada penerima dana maupun pemberi dana untuk memastikan para pihak telah memahami dan menyepakati skema pembayaran angsuran dengan jumlah yang besar pada periode awal (cicilan di muka/ kecebong ).

Baca Juga :  Seleksi PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2025: Jadwal hingga Syarat

Ketiga, memenuhi kualitas pendanaan tingkat wanprestasi TWP90 kurang dari 5 persen.

“OJK telah menerapkan langkah mitigasi dengan menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi serta mewajibkan penyelenggara pindar melakukan penilaian kelayakan kredit secara memadai, termasuk memperhatikan repayment capacity, debt to income ratio, dan eksposur pendanaan penerima dana di penyelenggara lain. Pengaturan tersebut diharapkan dapat mendorong praktik usaha pindar yang lebih sehat, berkelanjutan, serta sejalan dengan prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen,” ujar Agusman.

Baca Juga :  ASR Beber Fakta Polemik 'Babat' Lahan Mangrove di Kendari: Bekas Tambak, Dibeli Sah!

Melansir detikfinance, salah satu pola yang kerap muncul dalam skema tadpole adalah cicilan awal mencapai hingga 70 persen dari total pinjaman.

Kemudian angsuran berikutnya turun signifikan. Dalam sejumlah kasus, pembayaran awal dijadwalkan tidak tetap dan berdekatan, sehingga peminjam dituntut menyiapkan dana dengan sangat cermat.

Bagi peminjam jangka pendek untuk kebutuhan mendesak, cicilan awal yang besar kerap menjadi tekanan, memaksa penyesuaian keuangan lebih berat dari perkiraan dan meningkatkan risiko tersendat pada cicilan berikutnya. Adm

Sumber : Cnnindonesia.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x