BERITA TERKININASIONAL

Beli Rumah Bebas PPN Tahun Ini, Cek Syaratnya!

×

Beli Rumah Bebas PPN Tahun Ini, Cek Syaratnya!

Sebarkan artikel ini
AJB dan PPJB, Bukti Penting Transaksi Jual Beli Rumah
Ilustrasi. Foto : Ist

LAJUR.CO, KENDARI – Kebijakan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) 100% untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun (apartemen) kembali diperpanjang. Kebijakan diperpanjang hingga Desember 2026.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 tentang PPN Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026.

“Bahwa agar pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap terjaga, pemerintah memberikan paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan berupa insentif PPN atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2026,” tulis pertimbangan aturan tersebut, dikutip Minggu (4/1/2026).

Baca Juga :  Usia 24 Tahun, Arsitektur UHO Gelar Rangkaian Lomba Kreatif dan Edukatif

Harga Maksimal Rp 2 Miliar

Melalui aturan itu, pemerintah menanggung 100% PPN untuk pembelian rumah tapak atau apartemen siap huni dengan harga jual sampai Rp 2 miliar dan berlaku bagi hunian dengan harga jual paling tinggi Rp 5 miliar. Kebijakan ini berlaku untuk masa pajak Januari-Desember 2026.

“Pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun wajib membuat faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah,” tulis Pasal 8 ayat (1).

Baca Juga :  Kenali Penyebab Rambut Rontok saat Menopause dan Cara Mengatasinya

Fasilitas ini hanya dapat dimanfaatkan satu kali untuk satu unit rumah oleh setiap orang pribadi, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang memenuhi ketentuan kepemilikan properti di Indonesia.

Terdapat sejumlah kondisi yang menyebabkan insentif tidak dapat diberikan antara lain jika uang muka atau cicilan pertama dibayarkan sebelum 1 Januari 2026, penyerahan unit dilakukan sebelum 1 Januari 2026 atau setelah 31 Desember 2026, atau pengembang tidak memenuhi kewajiban administrasi perpajakan.

Baca Juga :  Mudah Dilakukan, Ini 10 Kebiasaan Sederhana untuk Membuat Otak Cerdas

“Atas penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun sebagaimana dimaksud, dikenai PPN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan,” tulis Pasal 9 ayat (2). Adm

Sumber : Detik.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x