LAJUR.CO, KENDARI — Kemacetan yang kerap terjadi di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Sodohoa kembali menjadi perhatian Pemerintah Kota Kendari. Untuk mengurai kepadatan lalu lintas di kawasan tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari mulai memfokuskan langkahnya pada penataan parkir dan aktivitas pedagang.
Sebagaimana diberitakan, Wali Kota Kendari Siska Karina Imran menyatakan jika penataan parkiran di kawasan pelelangan ikan akan diambil penuh oleh Pemkot Kendari. Pernyataan tersebut disampaikan saat peresmian revitalisasi TPI Sodoha oleh Gubernur Sultra Andi Sumangerukka pekan lalu.
Menyikapi hal tersebut, Dishub Kota Kendari mulai bergerak. Kepala Dishub Kota Kendari, Paminuddin, mengatakan kemacetan di kawasan TPI Sodohoa disebabkan oleh dua faktor utama.

Pertama, masih adanya pedagang yang berjualan tidak pada tempatnya, seperti di bahu jalan dan median jalan. Kedua, kendaraan yang parkir sembarangan hingga memakan badan jalan.
“Kondisi ini menyebabkan ruas jalan menyempit. Ditambah lagi aktivitas jual beli yang menggunakan median jalan, akhirnya arus lalu lintas terganggu,” kata Paminuddin saat ditemui awak media, Senin (2/2/2026).
Menurut Paminuddin, upaya penertiban bukan kali pertama dilakukan. Dishub Kota Kendari telah berulang kali melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat, khususnya pedagang yang beraktivitas di sekitar TPI. Namun, pelanggaran masih ditemukan di lapangan dan berdampak langsung pada kemacetan.
Ia menegaskan, penataan dilakukan agar jalur di kawasan TPI Sodohoa menjadi lebih tertib dan nyaman dilalui masyarakat, baik yang beraktivitas sehari-hari maupun yang menjalankan kegiatan ekonomi.
“Jalur ini harus menjadi jalan yang representatif. Jangan sampai masyarakat yang melintas terganggu karena kemacetan, apalagi di hari libur,” ujarnya.
Dishub Kendari terus mengimbau para pengendara agar tidak memarkirkan kendaraan secara sembarangan, terutama di kawasan yang sudah padat. Menurut Paminuddin, kesadaran masyarakat menjadi kunci utama dalam mengatasi kemacetan.
“Kalau sudah tahu kawasan ini padat kendaraan, seharusnya tidak lagi digunakan untuk parkir sembarangan atau berjualan. Ini yang terus kami ingatkan,” katanya.
Meski begitu, Dishub masih mengedepankan pendekatan persuasif. Sanksi tegas akan diterapkan sebagai langkah terakhir bagi pihak-pihak yang tetap melanggar. Penindakan nantinya dapat berupa penertiban lapak, pembatasan aktivitas, hingga penindakan terhadap kendaraan yang parkir tidak sesuai aturan, dengan melibatkan Satpol PP.
“Ini semua demi kepentingan bersama. Masyarakat tetap harus dilindungi, tetapi aktivitas ekonomi juga perlu dilakukan di tempat yang semestinya,” tutur Paminuddin.
Selain penertiban, pengelolaan parkir di kawasan TPI Sodohoa juga diarahkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dishub berencana memberdayakan masyarakat sekitar sebagai petugas parkir, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Parkir di Tepi Jalan Umum.
“Dengan pengelolaan yang tertib, parkir bisa memberi manfaat bagi daerah sekaligus membuka peluang kerja bagi warga sekitar,” pungkasnya.
Laporan: Ika Astuti



