LAJUR.CO, KENDARI – Pelat nomor kendaraan di Indonesia ada beberapa warna. Setiap warna dan kode memiliki arti tersendiri. Tak cuma putih/hitam, merah dan kuning, ternyata ada juga pelat nomor warna hijau di Indonesia.
Pelat nomor kendaraan di Indonesia terbagi dalam beberapa kategori. Warnanya pun berbeda, ada yang putih, kuning, merah, hijau, serta putih dengan lis biru. masing-masing memiliki fungsinya tersendiri. Ketentuan soal pelat nomor diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Pelat nomor atau TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) adalah tanda registrasi dan identifikasi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri. Sesuai aturannya, pelat nomor ini harus dipasang di bagian depan dan belakang kendaraan.

Dikutip dari Instagram Korlantas Polri, ada beberapa jenis warna pelat nomor di Indonesia. Berikut detailnya:
Warna Pelat Nomor di Indonesia
- Pelat putih RI : Kendaraan dinas pejabat negara
- Pelat putih: Kendaraan pribadi dan badan hukum. Beberapa masih ada yang menggunakan pelat warna hitam.
- Pelat putih CD: Kendaraan perwakilan negara asing dan badan internasional
- Pelat putih CC: Kendaraan perwakilan negara asing di Indonesia yang menjabat sebagai Korps Konsuler
- Pelat kuning: Kendaraan umum atau transportasi publik
- Pelat merah: Kendaraan instansi pemerintah
- Pelat hijau: Kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk
- Pelat putih lis biru: Ditambahkan tanda khusus berupa lis biru pada pelat nomor untuk kendaraan listrik yang ditetapkan dengan keputusan Kakorlantas Polri.
Pelat nomor itu harus terpasang di setiap kendaraan. Bagi yang tidak menggunakan pelat nomor maka terancam kena sanksi sesuai pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Pasal itu berbunyi, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.” Adm
Sumber : Detik.com



