LAJUR.CO, KENDARI – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari kembali menegaskan larangan parkir kendaraan di sisi kanan jalan kawasan MTQ. Kebijakan tegas itu diterapkan guna menjaga kelancaran arus lalu lintas serta mencegah kemacetan di sekitar Tugu Kota Lulo, salah satu titik keramaian di ibu kota Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Dishub Kota Kendari Paminuddin mengatakan, parkir di sisi kanan jalan berpotensi besar menyebabkan penyempitan ruas jalan. Kondisi tersebut dinilai kerap memicu gangguan lalu lintas, terutama pada jam-jam ramai di kawasan MTQ.
“Kalau kendaraan parkir di sisi kiri dan kanan, otomatis jalan menyempit dan arus lalu lintas jadi macet,” ujar Paminuddin, Senin (02/02/2026).

Ia menegaskan, sesuai aturan yang berlaku, masyarakat hanya diperbolehkan memarkir kendaraan di sisi kiri jalan di kawasan MTQ. Sementara itu, parkir di sisi kanan arus jalan secara tegas tidak diperkenankan karena berisiko menimbulkan kemacetan dan kesemrawutan lalu lintas.
Menurutnya, apabila pelanggaran parkir ini terus dibiarkan, dampaknya tidak hanya menghambat mobilitas kendaraan, tetapi juga mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya.
Sebagai solusi sementara, Dishub Kota Kendari telah menyiapkan sejumlah kantong parkir alternatif di dalam kawasan MTQ. Petugas juga aktif mengarahkan pengendara agar memanfaatkan lokasi parkir yang telah disediakan tersebut.
Tak hanya itu, Dishub bersama Satpol PP rutin melakukan sosialisasi dan imbauan langsung kepada masyarakat, terutama pada malam hari. Namun demikian, pelanggaran masih kerap ditemukan di lapangan.
“Kalau tidak salah, ini sudah malam ke-16 kami melakukan penertiban di kawasan MTQ. Kalau tidak diingatkan setiap hari, masyarakat makin semaunya,” ungkap Paminuddin.
Ia pun mengajak masyarakat untuk lebih sadar dan patuh terhadap aturan parkir demi kepentingan bersama. Dishub Kendari menegaskan, apabila pelanggaran terus berulang, penindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku tidak dapat dihindari.
Laporan: Ika Astuti



