LAJUR.CO, KENDARI – Tren influencer yang mereview obat, kosmetik, suplemen, hingga makanan di media sosial ikut disorot Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menegaskan pihaknya tidak melarang influencer membuat konten edukasi atau ulasan produk. Sebaliknya, BPOM justru menilai peran influencer bisa menjadi mitra strategis terkait edukasi kepada masyarakat.
“Kita mengerti bahwa influencer ini adalah orang yang berpengaruh, public figure yang bisa menginspirasi dan berdampak kepada masyarakat. Karena itulah, kami fasilitasi peran mereka. Kami tidak melarang mereka memberikan edukasi, tapi kami buatkan rambu-rambunya,” beber Taruna dalam sesi bincang bersama detikcom, ditulis Senin (9/2/2026).

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Kepala BPOM Nomor 16 Tahun 2025 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pengawasan Obat dan Makanan.
Menurut Taruna, influencer dapat membantu BPOM dengan memberikan edukasi dan evaluasi yang objektif kepada publik, selama ulasan produk tidak dilakukan sembarangan. Contohnya, menjelekkan atau membandingkan dengan produk lain tanpa dasar yang jelas.
“Kalau tujuannya melakukan evaluasi, apalagi sampai menjelekkan produk lain dan ternyata tidak tepat, itu melanggar guidance yang sudah kami berikan. Dampaknya bisa sampai pada tuntutan hukum, baik pencemaran nama baik maupun kerugian lainnya,” wanti-wantinya.
Ia juga menekankan konten tidak boleh dibuat semata-mata demi viralitas tanpa mempertimbangkan dampak informasi yang disampaikan.
“Kita ingin memanfaatkan pengaruh positif influencer. Tapi jangan sampai hanya karena ingin membuat video atau viral, justru merugikan pihak lain atau menyesatkan masyarakat. Rambu-rambunya sudah jelas diatur,” tegas Taruna.
Menurut Taruna, dalam tiga tahun terakhir kejahatan di bidang obat dan makanan, termasuk kosmetik dan suplemen, semakin masif di era digital.
Misalnya, penjualan produk melalui berbagai lapak online, mulai dari e-commerce, media sosial, hingga fitur live shopping. Akses masyarakat yang nyaris tanpa batas, 24 jam melalui telepon genggam, membuka peluang besar bagi perdagangan produk kesehatan. Namun di sisi lain, kondisi ini juga membuka celah kejahatan.
“Era digital ini menjadi tantangan tersendiri. Orang bisa menjual obat, makanan, kosmetik secara sangat mudah. Tapi di situ juga ada tantangan kejahatan yang semakin meningkat,” ujarnya.
Dalam tiga tahun terakhir, BPOM mencatat lonjakan signifikan temuan pelanggaran di ruang digital. Sejak 2022 hingga 2025, tercatat sekitar 1,3 juta tautan (link) penjualan produk bermasalah di platform online.
Pelanggaran tersebut beragam, mulai dari:
- Klaim berlebihan (overclaim)
- Produk tidak sesuai peruntukan
- Produk palsu
- Produk tanpa izin edar
Untuk menindak tautan-tautan tersebut, BPOM harus berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) karena kewenangan take down berada di kementerian tersebut.
“Untuk menurunkan link itu bukan kewenangan BPOM. Kami harus meminta ke Komdigi, dan mereka menindaklanjuti,” pungkas Taruna. Adm
Sumber : Detik.com




