LAJUR.CO, KENDARI – Uang miliaran rupiah milik warga Kepulauan Buton diduga tersedot ke investasi ilegal. Sebanyak 25 ribu warga Buton dikabarkan menjadi korban investasi ilegal yang digencarkan AMG Pantheon.
AMG Pantheon merupakan sebuah entitas bisnis yang menjanjikan keuntungan dari investasi kripto. Namun, aktivitas bisnis AMG Pantheon tersebut kini telah dihentikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
OJK Sultra resmi resmi menghentikan seluruh aktivitas AMG Pantheon dan memblokir akses digitalnya. Keputusan itu diambil dalam rapat koordinasi Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang digelar di Polres Baubau, Selasa (24/2/2026).

Kepala OJK Sultra, Bismi Maulana Nugraha, menegaskan jika AMG Pantheon yang digunakan warga Buton untuk trading kripto adalah ilegal alias tidak memiliki izin resmi.
“AMG Pantheon tidak memiliki izin dari OJK. Hasil rapat koordinasi kami sepakat bahwa ini merupakan investasi ilegal. Yang paling penting saat ini adalah mengamankan aset milik anggota dan memastikan aliran dana ini ke mana,” tegas Bismi.
Sebagai langkah awal, Satgas PASTI pusat telah memblokir URL, website, dan aplikasi yang berkaitan dengan AMG Pantheon. Di tingkat daerah, kata Bismi Maulana, Satgas PASTI Sultra menyusun langkah lanjutan untuk mengamankan aset masyarakat dan menelusuri aliran dana.
Hasil identifikasi sementara mencatat sekitar 25 ribu warga di wilayah Kepulauan Buton diduga menjadi anggota AMG Pantheon. Jika diasumsikan setiap anggota menyetor dana awal Rp5,2 juta, potensi kerugian ditaksir mencapai Rp130 miliar.
Satgas PASTI juga akan membuka posko pengaduan guna menginventarisasi jumlah korban dan menghitung nilai kerugian riil. Data tersebut akan menjadi dasar dalam proses penegakan hukum.
Masyarakat yang merasa menjadi korban diminta segera melapor ke posko pengaduan atau melalui kanal resmi OJK guna mempercepat penanganan dan mencegah korban baru.
Bismi Maulana mengungkapkan, struktur organisasi AMG Pantheon terbilang besar dan berlapis. Satu orang leader yang telah dipanggil untuk klarifikasi tercatat memiliki 1.948 anggota. Dengan sistem berjenjang, jumlah anggota diperkirakan terus bertambah di setiap lapisan.
“Kita identifikasi secara bertahap, layer by layer. Karena di atas leader masih ada leader lagi,” jelasnya.
Meski proses hukum belum berjalan, OJK Sultra, lanjutnya, memastikan pengumpulan data, informasi, dan bukti terus dilakukan bersama aparat penegak hukum.
Dalam penanganan kasus ini, Satgas PASTI Sultra menegaskan tiga langkah utama. Di antaranya Pemblokiran seluruh akses aplikasi dan tautan terkait AMG Pantheon, Penutupan rekening penampung dana korban, dan Koordinasi intensif dengan aparat penegak hukum untuk proses pidana.
Berdasarkan hasil penelusuran, entitas AMG Pantheon di Indonesia berbeda dengan Pantheon Ventures, firma penasihat investasi luar negeri yang berizin di Amerika Serikat, Singapura, dan Jepang. Nama tersebut diduga dicatut untuk meyakinkan calon investor.
Skema bisnis yang diterapkan AMG Pantheon, papar Bismi Maulana, bahwa memang terindikasi menyerupai ponzi atau piramida. Dalam praktiknya, korban diarahkan mendaftar di Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) resmi, lalu membeli aset kripto jenis USDT. Selanjutnya, dana dipindahkan ke dompet digital milik AMG Pantheon dan digunakan untuk trading harian melalui aplikasi yang diduga fiktif.
Keuntungan dijanjikan stabil. Tapi pola perekrutannya mengandalkan sistem member get member dengan struktur leader berjenjang.
“Hasil sementara kami menyimpulkan beberapa polanya memiliki kesamaan dengan skema ponzi atau piramida atau multilevel marketing, member get member,” jelasnya.
OJK Sultra juga menggencarkan literasi dan edukasi ke masyarakat agar tidak mudah tergiur janji keuntungan besar tanpa dasar usaha yang jelas. Masyarakat perlu waspada terhadap tawaran investasi dengan iming-iming keuntungan tinggi dan proses cepat. Red





