EKOBISHEADLINENASIONAL

Mulai Bulan Ini, BEI Resmi Perpanjang Larangan Short Selling

×

Mulai Bulan Ini, BEI Resmi Perpanjang Larangan Short Selling

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. Foto: Ist

SULTRABERITA.ID, KENDARI – Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali memperpanjang larangan short selling di tengah kondisi market yang masih volatile.

Dalam pengumuman BEI akhir pekan lalu, kebijakan larangan short selling dipertegas dalam Pengumuman Bursa Nomor Peng-00030/BEI.POP/01-2021 tentang Daftar Efek yang dapat Ditransaksikan dan Dijaminkan dalam Rangka Transaksi Marjin.

Sekretaris Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia Yulianto Aji Sadono mengatakan, aturan larangan short selling diberlakukan usai memperhatikan kondisi Pasar dan aktivitas Transaksi Bursa pada saat ini, serta menindaklanjuti surat dari Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga :  Sukarman Loke Pakai Baju Orange di KPK, Jadi Tersangka Baru Dana PEN

“BEI memberlakukan kembali review atas persyaratan Efek yang dapat ditransaksikan dan dijaminkan dalam rangka transaksi Marjin berdasarkan kriteria pada ketentuan III.1 pada Peraturan Bursa Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Marjin dan Transaksi Short Selling,” kata Yulianto dalam siaran pers BEI.

Review atas Daftar Efek Marjin tersebut mulai diberlakukan untuk periode bulan Februari 2021.

Adapun detail Daftar Efek Marjin dan Jaminan yang berlaku efektif pada bulan Februari 2021 terdapat pada Pengumuman Bursa Nomor Peng-00030/BEI.POP/01-2021 tanggal 29 Januari 2021 tentang Daftar Efek yang dapat Ditransaksikan dan Dijaminkan dalam Rangka Transaksi Marjin.

Baca Juga :  Anggota DPR Desak Pemerintah Perkuat Tes Terkait Hepatitis Misterius

Sebelumnya aktivitas transaksi short selling mulai dilarang oleh Bursa sejak Maret 2020 akibat pandemi Covid-10.

Adapun sebanyak 25 Efek yang dapat ditransaksikan dan dijaminkan dalam rangka transaksi marjin untuk periode perdagangan bulan Februari 2021, antara lain PT Aneka Gas Industri (AGII), PT Bank Bukopin (BBKP), PT MNC Investama (BHIT), dan PT Global Mediacom (BMTR).

Kemudian, PT Bank Permata (BNLI), PT Batavia Prosperindo Trans (BPTR), PT Industri dan Perdagangan Bintraco Dharma Tbk (CARS), PT Communication Cable Systems Indonesia (CCSI), PT Centratama Telekomunikasi Indonesia (CENT), PT Central Omega Resources (DKFT), PT Dyandra Media International (DYAN), PT Eastparc Hotel (EAST), dan PT Garuda Indonesia (Persero) (GIAA).

Baca Juga :  Aplikasi e-PKK Bernama Siagypra PKK Sultra Resmi Diluncurkan

Selanjutnya, PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia (GMFI), PT Indospring (INDS), PT Inocycle Technology Group (INOV), PT Kawasan Industri Jababeka (KIJA), PT Kino Indonesia (KINO), PT Modernland Realty (MDLN), PT Mahkota Group (MGRO), PT Multipolar (MLPL), PT Sarana Meditama Metropolitan (SAME), PT Siloam International Hospitals (SILO), PT Dana Brata Luhur (TEBE), dan PT Waskita Beton Precast (WSBP). Adm

Sumber: Kompas.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x