LAJUR.CO, JAKARTA – KPK menahan tersangka baru di kasus suap pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021. Tersangka itu adalah Sukarman Loke selaku kepala dinas di Pemerintah Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pantauan detikcom di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2022), pukul 15.30 WIB, Sukarman Loke mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol. Dia dilihat dikawal berjalan menuju ruang konferensi pers untuk diumumkan perkaranya.
Terkait perkara ini, KPK sebelumnya memang telah memanggil Sukarman Loke sebagai tersangka. Dia lalu hadir memenuhi panggilan KPK.
“Hari ini (23/6), tim penyidik KPK memanggil salah satu tersangka yang menjabat Kepala Dinas di Pemkab Muna, Sulawesi Tenggara, dalam perkara pengembangan dugaan suap pengusulan dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan.
“Yang bersangkutan sudah hadir di gedung Merah Putih KPK dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik,” sambungnya.
Kasus ini berawal ketika Bupati Kolaka Timur Andi Merya menyampaikan kepada pengusaha di Kabupaten Muna Rusdianto Emba agar daerahnya mendapatkan dana tambahan pembangunan infrastruktur. Untuk mewujudkan keinginan Andi, Rusdianto menghubungi Sukarman agar membantu Andi.
Sukarman saat itu langsung menghubungi Laode. Jaksa mengatakan Laode adalah rekan lama Ardian. Mereka berdua adalah satu angkatan ketika melakukan pendidikan di STPDN.
Jaksa menuturkan Sukarman saat itu langsung mengabari Andi Merya, kemudian Andi Merya menunjuk anak buahnya bernama Mustakim Darwis untuk mengurusi keperluan Sukarman dan Laode agar Kolaka Timur mendapat dana tambahan untuk pembangunan infrastruktur di Muna itu.
“Bahwa selanjutnya pada tanggal 12 April 2021, Andi Merya selaku Bupati Kolaka Timur mengeluarkan Surat Nomor 050/546/2021 perihal Pernyataan Minat Pinjaman Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur TA 2021 yang ditujukan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan senilai Rp 350.000.000.000,” tutur jaksa.
Sukarman Loke sendiri tidak asing dalam suap yang berkaitan dengan dana PEN Kolaka Timur ini. Nama dia disebut dalam dakwaan Mochamad Ardian Noervianto, selaku mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.
“Terdakwa M Ardian Noervianto bersama-sama dengan Laode M Syukur dan Sukarman Loke menerima hadiah atau janji, yakni menerima uang seluruhnya Rp 2.405.000.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut dari Andi Merya selaku Bupati Kolaka Timur dan LM Rusdianto Emba,” ujar jaksa KPK saat membaca dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kamis (16/6/2022).
Diketahui, Sukarman Loke adalah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna. Sedangkan Laode adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna.
Jaksa mengatakan Bupati Kolaka Timur Andi Merya memberi suap ke Ardian melalui Laode dan Sukarman supaya Ardian melobi Mendagri agar menyetujui usulan pinjaman PEN Kolaka Timur. Perbuatan itu, kata jaksa KPK, melanggar tugas Ardian sebagai Dirjen Keuda Kemendagri.
“Supaya Terdakwa memberikan pertimbangan kepada Menteri Dalam Negeri sebagai syarat disetujuinya usulan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur 2021, yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu bertentangan dengan kewajiban Terdakwa selaku Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri,” ucap jaksa. Adm
Sumber : Detik.com