LAJUR.CO, KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap total kerugian akibat berbagai modus penipuan atau scam di Bumi Anoa yang telah mencapai Rp21,8 miliar.
Data tersebut berdasarkan laporan yang masuk ke kanal pengaduan Indonesia Anti Scam Center (IASC) hingga November 2025.
Kepala OJK Provinsi Sultra, Bismi Maulana Nugraha, menyebut jumlah laporan yang diterima di Sultra mencapai 1.460 kasus. Angka ini menunjukkan tingginya potensi kerugian masyarakat akibat maraknya penipuan keuangan dan investasi ilegal.

Jenis penipuan yang paling dominan meliputi penipuan transaksi belanja daring, penipuan investasi, serta modus penipuan dengan mengaku sebagai pihak lain atau fake call.
OJK menilai, rendahnya literasi keuangan dan tingginya iming-iming keuntungan instan menjadi faktor utama masyarakat mudah terjebak dalam skema penipuan. Karena itu, penguatan edukasi dan literasi keuangan terus digencarkan untuk menekan potensi kerugian serupa di masa mendatang.
OJK Sultra juga memastikan akan terus berkoordinasi dengan Satgas PASTI Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal dan aparat penegak hukum guna menelusuri aliran dana serta memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat terdampak.
Lewat pengawasan ketat dan penanganan transparan, OJK berharap angka kerugian akibat scam di Sultra dapat ditekan serta tercipta ekosistem keuangan yang lebih aman dan berkelanjutan. Adm





