BERITA TERKINIHEADLINE

ASR Pastikan THR ASN Pemprov Sultra Rp40 Miliar Cair Minggu Depan

×

ASR Pastikan THR ASN Pemprov Sultra Rp40 Miliar Cair Minggu Depan

Sebarkan artikel ini

LAJUR.CO, KENDARI – Kabar gembira bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra). Gubernur Sultra ASR memastikan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 telah disiapkan dan dijadwalkan cair pada pekan depan.

Total anggaran yang dialokasikan untuk pembayaran THR ASN tahun 2026 berkisar Rp40 miliar. Dana tersebut diperuntukkan bagi seluruh ASN yang bertugas di lingkungan Pemprov Sultra.

“Besarannya sesuai aturan. Kurang lebih Rp40 miliar,” ujar ASR di sela-sela inspeksi mendadak (sidak) harga dan stok bahan pokok di pasar tradisional dan ritel modern, Rabu (4/3/2026).

Baca Juga :  ASR-Hugua Muncul Bareng Saat Acara Bukber di Rujab Gubernur Kompak Bagi-bagi Sembako untuk Lansia

Ia menjelaskan, pencairan akan dilakukan secara serentak setelah seluruh proses administrasi dirampungkan. Pemerintah provinsi menargetkan pekan depan para ASN sudah mulai menerima notifikasi pembayaran THR di rekening masing-masing.

“Minggu depan akan dibayarkan,” tegasnya.

Kebijakan pemberian THR bagi ASN tahun 2026 mengacu pada regulasi pemerintah pusat sebagaimana pola yang berlaku dalam beberapa tahun terakhir. Secara umum, pemerintah menetapkan bahwa THR diberikan sebesar satu kali gaji pokok ditambah tunjangan melekat.

Komponen tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja bagi instansi yang telah menerapkannya sesuai kemampuan fiskal daerah.

Baca Juga :  Lowongan Kepsek hingga Tendik SMA Garuda, Ini Syarat hingga Dokumen yang Diperlukan

Untuk ASN pusat, besaran THR biasanya setara dengan penghasilan bulan berjalan tanpa potongan iuran, sementara untuk ASN daerah disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing. PPPK menerima THR sebesar gaji dan tunjangan yang melekat sesuai kontrak kerja. Adapun pensiunan menerima THR sebesar pensiun pokok bulanan.

Skema tersebut diatur melalui Peraturan Pemerintah tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, yang kemudian ditindaklanjuti dengan peraturan kepala daerah untuk pelaksanaan teknis di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Selain ASN aktif, kebijakan THR juga mencakup prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara dengan komponen yang diatur sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga :  ASR Terbitkan SE Gerakan Bersih-Bersih Baliho & Kabel di Sultra, Diskominfo Langsung Koordinasi

Dengan mengacu pada regulasi tersebut, Pemprov Sultra memastikan besaran THR yang diterima ASN tetap mengikuti ketentuan nasional dan disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah.

Pencairan THR diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat menjelang Hari Raya Idulfitri sekaligus membantu ASN memenuhi kebutuhan selama Ramadan dan Lebaran. Langkah tersebut dinilai selaras dengan upaya pemerintah daerah menjaga stabilitas ekonomi di tengah dinamika harga bahan pokok yang kerap berfluktuasi menjelang hari besar keagamaan. Adm

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x