LAJUR.CO, KENDARI – Lingkungan kampus semestinya menjadi ruang aman bagi mahasiswa untuk belajar dan berkembang. Karena itu, dugaan kekerasan dalam kegiatan mahasiswa baru menjadi perhatian serius pihak Universitas Halu Oleo (UHO).
Wakil Rektor III UHO, Dr. Herman, buka suara merespons dugaan pelonco terhadap mahasiswa baru (maba) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UHO. Ia meminta pihak fakultas segera menelusuri dan menginvestigasi kasus tersebut untuk memastikan kejadian yang sebenarnya.
Dr. Herman mengatakan, dirinya telah menghubungi Dekan FKIP UHO serta Wakil Dekan III untuk meminta penelusuran terhadap dugaan pelonco yang mencuat tersebut.
“Saya sudah kontak Dekannya, kontak Wakil Dekan III-nya untuk ditelusuri, untuk diinvestigasi bagaimana proses kasusnya dan bagaimana kejadiannya,” kata Dr. Herman kepada awak Lajur.co, Senin (7/9/2026).
Menurut Dr. Herman, investigasi diperlukan untuk mengungkap secara jelas kronologi kejadian, pihak-pihak yang terlibat, motif atau latar belakang tindakan, hingga bentuk perlakuan yang diduga dialami mahasiswa baru.
Ia menegaskan, UHO tidak membenarkan adanya kekerasan dengan alasan apa pun. Jika hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya tindakan kekerasan, pihak yang terbukti terlibat akan mendapatkan konsekuensi sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain penelusuran di tingkat fakultas, UHO memiliki Satgas yang dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kampus pun telah meminta agar persoalan tersebut dilaporkan kepada Satgas untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Dr. Herman juga menyatakan kampus siap memfasilitasi apabila mahasiswa baru yang merasa menjadi korban memilih membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
“Kalau dia tidak merasa senang dan dia bawa di ranah hukum pidana, kami juga kita fasilitasi untuk itu,” ungkapnya.
Ia mengingatkan seluruh masyarakat di lingkungan Kampus Hijau agar tidak menyelesaikan persoalan dengan tindakan kekerasan ataupun main hakim sendiri.
Menurutnya, setiap persoalan yang terjadi di lingkungan UHO harus diselesaikan melalui mekanisme yang telah disediakan.
“Tidak boleh main hakim sendiri dan tidak dibenarkan untuk melakukan kekerasan,” tuturnya.
Pihak UHO kini masih melakukan penelusuran untuk memastikan fakta dan kronologi di balik dugaan pelonco terhadap mahasiswa baru FKIP tersebut.
Laporan: Ika Astuti



