LAJUR.CO, KENDARI – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mewajibkan delapan platform digital dan media sosial yang beroperasi di Indonesia untuk menonaktifkan akun milik anak berusia di bawah 16 tahun. Kebijakan ini mulai berlaku bertahap pada 28 Maret 2026.
Delapan platform digital dan media sosial (medsos) yang masuk tahap awal implementasi adalah:
- YouTube
- TikTok
- Threads
- X
- Bigo Live
- Roblox
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi turunan dari PP TUNAS. Regulasi ini menargetkan platform digital yang dinilai memiliki risiko tinggi bagi anak.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyatakan langkah tersebut bertujuan memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Kebijakan ini lahir dari meningkatnya ancaman terhadap anak di ruang digital, seperti konten pornografi, perundungan siber, penipuan daring, serta kecanduan (adiksi).
“Kami memahami langkah ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal,” ujar Meutya dalam pernyataan resmi, Jumat (6/3). “Namun pemerintah tidak bisa tinggal diam ketika masa depan anak-anak dipertaruhkan.”
Regulasi ini juga menegaskan tanggung jawab platform dalam menjaga keamanan pengguna anak. Pemerintah menilai pengawasan tidak bisa hanya dibebankan kepada orang tua, karena ekosistem digital dikelola oleh perusahaan teknologi. Adm
Sumber : Kumparan.com





