BERITA TERKINIEKOBISHEADLINE

Dinyatakan Ilegal, Anggota VTube di Kendari Tembus 300 Orang

×

Dinyatakan Ilegal, Anggota VTube di Kendari Tembus 300 Orang

Sebarkan artikel ini
Kepala OJK Sultra, Fredly Nasution. Foto : Humas OJK Sultra

SULTRABERITA.ID, KENDARI – Selama tahun 2020, Satgas Waspada Investasi Pusat (SWI) telah menangani sejumlah 1.447 entitas investasi ilegal. Rincian produk investasi ilegal tersebut, yaitu 346 entitas investasi ilegal diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat, 75 entitas gadai ilegal, dan 1.026 entitas fintech peer-to-peer lending ilegal.

Hal ini dipaparkan Kepala Perwakilan OJK Sultra, Fredly Nasution dalam kegiatan BIJAK (Bincang Jasa Keuangan) bersama media yang dilaksanakan di Kantor OJK Provinsi Sulawesi Tenggara, Jumat (5/2/2021).

Salah satu yang telah dinyatakan sebagai produk investasi ilegal adalah Vtube (PT Future View Tech). Meski memiliki cukup banyak anggota, Vtube telah dinyatakan ilegal melalui Siaran Pers Nomor SP 06/SWI/VII/2020 tanggal 3 Juli 2020. Bisnis investasi yang dilakukan entitas ini adalah memberikan penghasilan bagi member atau anggotanya yang menonton iklan dalam aplikasi mereka berupa poin.

Selain itu, poin penghasilan ini diberikan Vtube jika member dapat merekrut anggota baru serta mengizinkan transaksi jual beli poin antar pengguna. Berdasarkan informasi dari SWI, Vtube sedang mengajukan perizinan di bidang periklanan.

SWI dalam hal ini mendorong Vtube segera menyelesaikan perizinan tersebut sebelum menjalankan bisnis bahkan mempromosikan produk-produknya. Sepanjang izin belum didapatkan, status Vtube sebagai entitas ilegal.

Baca Juga :  Hibah Bandara Sorowako dari PT Vale Jadi Kado Spesial HUT Luwu Timur ke-19

Selanjutnya, terkait upaya kelengkapan dokumen perizinan, SWI telah mengarahkan Vtube untuk memperbaiki mekanisme usaha agar sesuai dengan ketentuan dan peraturan seperti mengganti transaksi yang menggunakan mata uang asing (dolar) menjadi mata uang Indonesia (rupiah), tidak menggunakan sistem referral karena jasa periklanan, mengganti mekanisme penjualan jual beli antar anggota, menertibkan komunitas promosi (marketing) untuk sehingga tidak memiliki perbedaan sistem pemasaran produk yang sedang diusulkan untuk mendapatkan legalitas, hingga melakukan kegiatan dengan menggunakan server di Indonesia. Untuk wilayah Sulawesi Tenggara, Vtube mulai marak didaftarkan.

Berdasarkan observasi lapangan, kata Fredly, jumlah anggota Vtube diasumsikan 200-300 orang di Kota Kendari. Modus pemasaran sangat masif dilakukan dengan sistem komunitas berbasis media sosial seperti WhatsApp.

“Oleh sebab itu, kami menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati menggunakan produk entitas investasi ilegal karena berpotensi merugikan di masa depan. Selain itu, kami mendorong entitas investasi yang belum memiliki izin tersebut di atas untuk segera menyelesaikan legalitasnya sebelum melaksanakan usaha/bisnisnya,” jelas Fredly.

Baca Juga :  OJK Rilis Dua Aturan Terbaru Terkait Perusahaan Pembiayaan

Selanjutnya OJK Sultra selaku Ketua Satgas Waspada Investasi Daerah mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut: 1. Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan;

  1. Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar;
  2. Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Menggunakan akal sehat atas kewajaran imbal hasil/keuntungan/bonus dan sejenisnya atas produk yang ditawarkan. Jikalau sudah tidak wajar maka kembali pastikan legalitas. Secara sederhana dapat diringkas dengan 2L, yaitu Legal dan Logis. Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id. Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 (WA 081157157157), email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Sebagai informasi, selama Tahun 2020, OJK Sulawesi Tenggara telah melaksanakan pelayanan kepada masyarakat sebanyak 3.759 layanan perlindungan konsumen.

Layanan perlindungan konsumen terdiri dari pemberian informasi sebanyak 2.322 layanan, penerimaan informasi sebanyak 232, dan layanan pengaduan konsumen baik berupa surat dan walk in (non tatap muka) sebanyak 1.205 layanan. Sebanyak 461 layanan terkait kebijakan relaksasi/restrukturisasi pembiayaan/kredit. Layanan pemberian informasi umumnya terkait layanan permintaan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dulu dikenal sebagai BI Checking/SID.

Baca Juga :  Kepercayaan Publik Rendah terhadap Pemerintah Terkait Pemberantasan Suap dan Jual Beli Hukum

Untuk tahun 2021, per 4 Februari 2021, OJK Sultra telah melayani sebanyak 309 layanan yang terdiri dari 238 layanan pemberian informasi, 11 layanan penerimaan informasi, dan 60 layanan pengaduan baik melalui surat dan walk in. Layanan pengaduan berupa surat sebanyak 12 pengaduan dan 48 pengaduan secara walk in atau tatap muka.

Berdasarkan segmen industri, layanan pengaduan terkait perbankan sebanyak 28 aduan, finance atau lembaga pembiayaan sebanyak 21 aduan, usaha perasuransian sebanyak 7 aduan, dan 4 terkait Fintech Lending/Pinjaman Ilegal. Mayoritas aduan pada masing-masing segmen sebagai berikut: segmen perbankan berupa perbedaan status kredit/pembiayaan termasuk pengunaan identitas konsumen dalam SLIK, segmen pembiayaan/finance terkait penarikan agunan dan proses pelelangan, untuk asuransi terkait proses klaim, sedangkan fintech lending/pinjaman online terkait penggunaan pinjaman online ilegal. Adm

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x