BERITA TERKINIHEADLINE

53 Kursi di Pemkot Kendari Diisi Pejabat Baru, Berikut Daftarnya

×

53 Kursi di Pemkot Kendari Diisi Pejabat Baru, Berikut Daftarnya

Sebarkan artikel ini

LAJUR.CO, KENDARI – Sebanyak 53 kursi jabatan di lingkup Pemerintah Kota Kendari resmi diisi pejabat baru setelah menjalani prosesi pelantikan yang digelar di Aula Samaturu Balai Kota Kendari, Jumat (24/4/2026).

Pelantikan dipimpin Sekretaris Daerah Kota Kendari, Amir Hasan mewakili Wali Kota Kendari Siska Karina Imran. Agenda tersebut menjadi bagian dari langkah penyegaran birokrasi sekaligus penguatan kinerja aparatur sipil negara (ASN).

Pejabat yang dilantik terdiri dari administrator, pengawas, dan fungsional yang tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).

Baca Juga :  Telkomsel Gandeng 1.000 Driver Grab di Kendari untuk Perkuat Branding Digital

Rinciannya, sebanyak 25 ASN berasal dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kendari, 8 dari Dinas Kesehatan, 10 dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta 3 dari Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

Selanjutnya, 2 pejabat berasal dari RSUD Antero Hamra. Masing-masing 1 orang lainnya berasal dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, Badan Riset dan Inovasi Daerah, serta Kelurahan Lapulu.

Baca Juga :  Pemkot Kendari Siapkan 114 Titik Salat Idulfitri 1447 H, Wali Kota Siska di Lapangan Kancil

Amir Hasan mengatakan pelantikan tersebut diharapkan mampu mendorong inovasi serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Kami berharap pelantikan ini menjadi penyegaran dan mendorong ASN untuk terus berkarya serta bekerja maksimal bagi masyarakat Kota Kendari,” ujarnya.

Ia menegaskan, jabatan yang diemban bukan sekadar kehormatan, melainkan amanah besar yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, bangsa, dan negara.

Baca Juga :  SAINS Rayakan Dies Natalis ke-23, Jadi Panggung Unjuk Gigi Talenta Seni Mahasiswa UHO

Seluruh pejabat yang dilantik telah melalui proses dan pertimbangan matang, mencakup aspek kompetensi, integritas, kinerja, serta kebutuhan organisasi.

“Pelantikan ini tidak serta-merta dilakukan. Semua melalui proses usulan dari pemerintah daerah berdasarkan kinerja, kemudian diajukan dan mendapatkan persetujuan dari BKN. Tidak akan ada pelantikan tanpa persetujuan tersebut,” tuturnya.

Laporan: Ika Astuti

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x