LAJUR.CO, KONAWE – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan edukasi pelindungan konsumen kepada masyarakat nelayan dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di kawasan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP), Desa Sorue Jaya, Kabupaten Konawe.
Kegiatan sosialisasi digelar, 9 Juli 2026, menjadi bagian dari upaya OJK memperkuat literasi dan inklusi keuangan masyarakat pesisir.
Kepala OJK Provinsi Sultra, Bismi Maulana Nugraha, mengatakan edukasi tersebut merupakan bentuk komitmen OJK dalam mendukung program strategis nasional KNMP, khususnya melalui penguatan Ekosistem Keuangan Inklusif (EKI).
Menurutnya, masyarakat perlu memahami hak sebagai konsumen sekaligus mengetahui saluran pelaporan yang tepat ketika menghadapi persoalan terkait layanan keuangan.
“Untuk keluhan, penyampaian informasi, maupun pengaduan yang melibatkan Industri Jasa Keuangan (IJK) legal dan berada di bawah pengawasan OJK, masyarakat dapat memanfaatkan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK),” kata Bismi.
Sementara itu, untuk menghadapi ancaman penipuan dan kejahatan keuangan, masyarakat dapat melaporkan melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC).
“Penanganannya melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC) agar langkah pencegahan, pemblokiran, dan penindakan dapat dilakukan secara cepat dan terkoordinasi,” ujarnya.
Sosialisasi tersebut mendapat dukungan Pemerintah Kabupaten Konawe. Bupati Konawe yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, Ferdinand, menyebut kegiatan ini memiliki nilai strategis karena menyasar langsung masyarakat di kawasan KNMP Desa Sorue Jaya.
Menurutnya, penguatan akses keuangan harus dibarengi dengan peningkatan literasi masyarakat. Dengan begitu, masyarakat dapat memahami manfaat, hak, serta risiko sebelum memanfaatkan produk dan layanan keuangan.
“Pemerintah Konawe berharap edukasi ini meningkatkan literasi keuangan pelaku usaha pesisir, sehingga modal yang diambil dari perbankan dapat dikelola secara aman dan produktif,” kata Ferdinand.
Saat diskusi, peserta memanfaatkan momen berkonsultasi langsung dengan OJK terkait penggunaan aplikasi APPK dan IASC. Selain itu, masyarakat mendapat edukasi mengenai cara mengenali dan menghindari pinjaman online ilegal serta investasi bodong.
Peserta diberikan pemahaman mengenai pengelolaan kredit perbankan agar pembiayaan yang diperoleh dapat dimanfaatkan secara produktif untuk mengembangkan usaha.
Melalui kolaborasi OJK, Pemerintah Kabupaten Konawe, pemerintah kecamatan, desa, dan pemangku kepentingan lainnya, masyarakat pesisir diharapkan semakin memahami layanan keuangan formal dan terlindungi dari berbagai modus kejahatan keuangan.
Edukasi OJK ke masyarakat nelayan pesisir diharapkan dapat mendorong masyarakat Kampung Nelayan Merah Putih memanfaatkan akses keuangan secara bijak untuk memperkuat usaha dan meningkatkan perekonomian daerah. Rls



