EKOBISHEADLINENASIONAL

Setelah Insentif Pajak, Ada DP 0 Persen untuk Beli Mobil dan Motor Baru

×

Setelah Insentif Pajak, Ada DP 0 Persen untuk Beli Mobil dan Motor Baru

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. Foto : Ist

SULTRABERITA.ID, KENDARI – Pemerintah tampaknya tengah berusaha menggenjot industri otomotif yang terpuruk karena pandemi Covid-19. Setelah menerima bantuan fiskal lewat relaksasi PPnBM, konsumen kendaraan baru bakal menikmati keringanan kredit.

Hal ini diumumkan oleh Bank Indonesia (BI) yang secara resmi melonggarkan ketentuan uang muka kredit alias down payment (DP) menjadi paling sedikit 0 persen untuk pembelian sepeda motor dan mobil baru.

Gubernur BI Perry Warjiyo, dalam konferensi virtual mengatakan, aturan ini akan mulai berlaku pada 1 Maret hingga 31 Desember 2021.

Baca Juga :  Operasi Patuh 2022 Dimulai Hari Ini, Berikut Sasaran dan Besaran Dendanya

“Melonggarkan ketentuan uang muka kredit/pembiayaan kendaraan bermotor menjadi paling sedikit 0 persen untuk semua jenis kendaraan bermotor baru,” kata Perry, Kamis (18/2/2021).

Menurut Perry, stimulus ini diberikan untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.

Pemberian insentif fiskal ini sejalan dengan upaya untuk terus mendorong pemulihan ekonomi dan menyikapi perkembangan baik global maupun domestik.

“BI mempertimbangkan perlu adanya dorongan pemulihan khususnya di sektor otomotif, yang memiliki backward dan forward linkage yang tinggi terhadap perekonomian,” ucap Perry.

Baca Juga :  Syarat dan Cara Mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu

Tak hanya itu, pelonggaran DP 10 persen juga mempertimbangkan risiko atau kredit/pembiayaan yang masih cukup terkendali di sektor otomotif.

“Kebijakan tersebut ditempuh sebagai bauran kebijakan dengan stimulus fiskal yang diberikan pemerintah, yakni pemberian insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM),” lanjut dia.

Untuk diketahui, pemerintah mulai melakukan diskon insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil baru mulai Maret mendatang.

Relaksasi penurunan pajak ini disiapkan untuk mobil penumpang 4×2, termasuk sedan, dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc dan punya TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri) 70 persen.

Baca Juga :  Pojok Jamu Herbal Binaan PT Vale di Sorowako Tekan Ketergantungan Obat Kimia

Pemberian insentif PPnBM akan dilakukan secara bertahap selama 9 bulan, dengan masing-masing tahapan akan berlangsung selama 3 bulan. Rencananya, insentif akan dilakukan evaluasi setiap 3 bulan.

Rinciannya, insentif PPnBM sebesar 100 persen dari tarif akan diberikan pada tahap pertama, lalu pada tahap kedua diikuti insentif PPnBM sebesar 50 persen dari tarif, dan pada tahap ketiga terdapat insentif PPnBM 25 persen dari tarif. Adm

Sumber: Kompas.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x