CORNERHEADLINENASIONAL

Tren Lonjakan Angka Perkawinan Anak Sudah Terjadi Sebelum Pandemi COVID-19

×

Tren Lonjakan Angka Perkawinan Anak Sudah Terjadi Sebelum Pandemi COVID-19

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Pernikahan. Foto : Ist

SULTRABERITA.ID, KENDARI – Data International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) menunjukkan bahwa perkawinan anak menunjukkan tren peningkatan dalam 2 tahun terakhir.

Fenomena perkawinan anak secara umum lebih banyak terjadi di desa, baik desa administrasi maupun desa adat. Peningkatan perkawinan anak ini dapat dilihat dari peningkatan permohonan dispensasi perkawinan.

Ketua Dewan Pengurus INFID, Dian Kartika Sari, menyampaikan bahwa lonjakan angka permohonan dispensasi perkawinan anak justru terjadi sebelum COVID-19 menyebar di Indonesia yakni pada 2019.

Baca Juga :  Aturan yang Harus Diketahui Sebelum Beri Nama Anak agar Tak Repot di Dokumen Kependudukan

“Banyak orang mengatakan bahwa perkawinan anak ini melonjak karena COVID-19, tapi nyatanya lonjakan ini sudah dimulai sejak 2019,” ujar Dian dalam seminar daring Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) ditulis Senin (22/2/2021).

Data Mahkamah Agung menunjukkan, permohonan dispensasi pada 2017 berada di angka 13.095, pada 2018 naik menjadi 13.815, pada 2019 kenaikan mulai tinggi menjadi 24.864, dan pada 2020 permohonan dispensasi melonjak hingga 54.469.

Baca Juga :  DLH Sultra Canangkan Aksi Penanaman Pohon Mangrove di Pesisir Pantai Nambo

“Angka ini akan jauh lebih besar jika kita lihat terjadinya perkawinan anak ini tidak hanya dilakukan dengan dispensasi tapi juga nikah siri.”

Peran Paralegal

Sebagai upaya pencegahan perkawinan anak terutama di desa, maka dibutuhkan peran paralegal.

Paralegal adalah orang atau sekelompok orang yang mendapatkan pelatihan tentang hukum oleh lembaga atau organisasi bantuan hukum (OBH) untuk memberikan layanan bantuan hukum di bawah supervisi advokat atau pengacara.

Baca Juga :  Cara Membuat Kartu Kuning di Disnaker dan Online untuk Melamar Kerja

Menurut Dian, paralegal harus terdaftar pada organisasi atau lembaga pemberi layanan hukum. Layanan paralegal sendiri mencakup sosialisasi perundang-undangan, konsultasi, dan mediasi.

Dalam upaya pencegahan perkawinan anak, paralegal dapat menggunakan pendekatan hukum untuk mencegah orangtua atau pihak lain mengawinkan anak. Mereka dapat menginformasikan peraturan perundangan dan sanksi pelanggaran jika para orangtua melakukan perkawinan anak. Adm

Sumber: Liputan6.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x