BERITA TERKININASIONAL

Biaya Bikin PT Sudah Resmi Naik! Ini Daftar Tarif Barunya

×

Biaya Bikin PT Sudah Resmi Naik! Ini Daftar Tarif Barunya

Sebarkan artikel ini
Biaya Bikin PT Sudah Resmi Naik! Ini Daftar Tarif Barunya
Foto : Ist

LAJUR.CO, KENDARI – Pemerintah mengubah tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk berbagai layanan di lingkungan Kementerian Hukum (Kemenkum) sejak awal bulan ini.

Perubahan tarif tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Hukum.

Sebagai catatan, PP Nomor 30 Tahun 2026 menggantikan sebagian ketentuan tarif yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 2024.

Baca Juga :  Pertamina Trans Kontinental Gaet Komunitas Masyarakat Lindungi Ekosistem Laut di Sulawesi

Aturan baru tersebut ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 dan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 atau 30 hari sejak diundangkan.

Salah satu yang disoroti dari PP ini adalah tarif pendirian perusahaan terbatas (PT).

Dicantumkan dalam aturan baru ini, tarif pendirian PT dengan modal di atas Rp5 miliar naik menjadi Rp5 juta dari sebelumnya Rp1,5 juta atau meningkat sekitar 233%.

Kemudian, biaya pendirian PT bermodal di atas Rp 5 miliar meningkat Rp 3,9 juta menjadi Rp 5 juta, dibandingkan tarif sebelumnya. Kenaikan itu mencapai sekitar 354,5%.

Baca Juga :  Dapur MBG Sultra Dilarang Pakai Beras SPHP hingga LPG 3 Kg, Pelanggar Terancam Suspend

Adapun, tarif pendirian PT dengan modal dasar hingga Rp 25 juta tidak mengalami perubahan, yakni tetap sebesar Rp 300 ribu per permohonan.

Begitu pula untuk PT dengan modal dasar lebih dari Rp 25 juta hingga Rp 1 miliar yang tetap dikenakan biaya Rp 600 ribu.

Selain itu, Kemenkum juga mengubah tarif perubahan anggaran dasar tanpa perubahan nama perseroan naik dari Rp 1 juta menjadi Rp 1,1 juta.

Baca Juga :  Putusan MK: MBG Tidak Boleh Lagi Pakai Anggaran Pendidikan Dalam APBN

Sementara itu, perubahan anggaran dasar yang disertai perubahan nama meningkat dari Rp 1,1 juta menjadi Rp 1,2 juta.

Kemenkum menyederhanakan tarif pemberitahuan perubahan anggaran dasar maupun perubahan data perseroan.

Dalam aturan sebelumnya, tarif perubahan anggaran bertingkat antara Rp 150 ribu hingga Rp 250 ribu sesuai besaran modal. Dengan aturan baru ini, tarif disamaratakan sebesar Rp 250 ribu. Adm

Sumber : Cnbcindpnesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *