BERITA TERKININASIONAL

13 Tindak Pidana yang bisa Dikenai Perampasan Aset

×

13 Tindak Pidana yang bisa Dikenai Perampasan Aset

Sebarkan artikel ini
13 Tindak Pidana yang bisa Dikenai Perampasan Aset
Foto : Ist

LAJUR.CO, KENDARI – Komisi III DPR RI mengungkap terdapat 13 tindak pidana yang diatur dan bisa dikenai perampasan aset dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset .

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan 13 daftar tindak pidana itu ditentukan setelah mempertimbangkan saran dari Ahli yang menekankan perlunya melakukan tindakan jenis tindak pidana.

Terkait dengan pertanyaan tentang ruang cakupan jenis tindak pidana dalam RUU ini, Komisi III DPR RI melakukan penelitian dan pendalaman terhadap jenis-jenis tindak pidana yang diatur dalam RUU ini, ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/8).

Ia menyebut tindak pidana terkait jenis tindak pidana dengan motif ekonomi ataupun yang berdampak luas terhadap masyarakat juga menjadi perhatian.

“Para ahli hukum menyampaikan bahwa tindak pidana yang diatur sebaiknya merupakan tindak pidana yang bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi dan berdampak pada masyarakat secara ekonomi,” katanya.

Baca Juga :  Antusias Siswa Disabilitas di Kendari Ramaikan HUT RI, Orangtua Ikut Urunan Nyumbang

Komisi III DPR, kata dia, telah melakukan perbandingan terhadap aturan kinerja aset yang berlaku di sejumlah negara.

Ia juga mencontohkan di Selandia Baru perampasan aset tanpa hukuman pidana dapat diterapkan pada tindak pidana yang bersifat signifikan. Serta ancaman hukuman penjaranya lebih dari lima tahun dan memiliki nilai lebih dari NZ$ 30 ribu.

Sementara Singapura, Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss, dan Belanda memiliki ketentuan perampasan aset yang dapat diterapkan terhadap tindak pidana narkotika atau kejahatan serius.

Sedangkan Italia mengatur secara lebih rinci yakni Tindak Pidana Korupsi, Mafia dan Tindak Pidana Terorganisasi yang terkategori serius lainnya.

Baca Juga :  Wakili Wajah Wastra Sultra, Tenun Kapopodo Ludes Terjual Selama Event Karya Kreatif Indonesia 2026

Selanjutnya Amerika Serikat fokus pada Narkotika, Penipuan, Korupsi dan tindak pidana terorganisasi lainnya. Kemudian Australia dan Inggris perampasan Aset tanpa jalur pidana diberlakukan pada kasus-kasus besar yang ditangani oleh pengadilan yang lebih tinggi.

Habiburokhman menegaskan berkomitmen agar RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana dapat berjalan efektif, proporsional, berkeadilan, dan berkemanfaatan. Ia mengatakan masukan dari masyarakat dan para ahli akan menjadi pertimbangan dalam penyusunan RUU tersebut.

“Mencermati masukan tersebut, dalam penyusunan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana, Komisi III DPR RI saat ini telah memasukkan dalam daftar mengenai tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset dalam undang-undang ini,” ujarnya.

“Masukan dari masyarakat, seperti unsur masyarakat maupun para ahli, menjadi tumpuan bagi Komisi III DPR RI untuk membuat rancangan undang-undang yang partisipatif, komprehensif, dan sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara,” imbuhnya.

Baca Juga :  Semua Bisnis Gadai di Sultra Berstatus Ilegal, Minus PT Pegadaian

Berikut 13 tindak pidana yang masuk dalam daftar tersebut:

1. tindak pidana korupsi;
2. tindak pidana narkotika dan psikotropika;
3. tindak pidana terorisme;
4. tindak pidana penyelundupan manusia;
5. tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya;
6. tindak pidana di bidang kehutanan;
7. tindak pidana di bidang lingkungan hidup;
8. tindak pidana di bidang perpajakan;
9. tindak pidana di bidang perbankan;
10. tindak pidana di bidang perasuransian;
11. Tindak pidana di bidang pertambangan;
12. Tindak pidana di bidang laut dan perikanan; dan/atau
13. tindak pidana perdagangan orang.  Adm

Sumber : Cnnindonesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *