?>
BERITA TERKINIHEADLINE

Gubernur ASR Murka Diungkit Denda PT TMS Rp2 Triliun ke Negara, Balik ‘Interogasi’ Wartawan

×

Gubernur ASR Murka Diungkit Denda PT TMS Rp2 Triliun ke Negara, Balik ‘Interogasi’ Wartawan

Sebarkan artikel ini

LAJUR.CO, KENDARI — Suasana sesi doorstop usai Focus Group Discussion (FGD) Penegakan Hukum dan Pemulihan Aset Sumber Daya Alam (SDA) di Hotel Claro Kendari, Selasa (8/9/2026), mendadak tegang. Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Sumangerukka atau ASR bereaksi keras saat wartawan mengungkit kembali pelunasan kewajiban denda PT Tonia Mitra Sejahtera ke negara senilai lebih dari Rp2 triliun gegara ketahuan menambang di kawasan hutan tanpa PPKH.

PT TMS dijatuhi kewajiban denda administratif sekitar Rp2,094 triliun oleh Satgas PKH pada Desember 2025. Bersamaan dengan itu, lahan konsesi perusahaan seluas 172,82 hektare di Pulau Kabaena disita dan kembali kepada pemerintah pada 11 September 2025.

Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak pada 15 Desember 2025 menyatakan PT TMS baru menyicil Rp500 miliar. PT TMS sendiri santer disebut berafiliasi dengan Gubernur ASR lewat jejaring sang istri dan anak.

Salah satu wartawan mencecar sisa tunggakan Rp1,594 triliun PT TMS yang semestinya disetor ke negara. Hal itu dilontarkan sesaat setelah ASR memberikan statement dukungan penuh terhadap Kejati Sultra dalam menegakkan hukum dan memulihkan aset SDA di Sultra.

“Saya dari pemerintah itu sangat mendukung. Karena apa? Kadang-kadang orang yang telah dia melakukan ini, efek jera, dia lupa tentang kewajibannya. Dia menganggap bahwa ini sudah selesai, saya sudah dihukum ya saya sudah selesai. Padahal sebenarnya masih ada kewajiban-kewajiban lainnya yang harus dia lakukan. Bagaimana masalah masyarakat, masalah lingkungan, dan sebagainya. Sehingga, kami mendukung apa yang dilakukan oleh Kejaksaan dalam rangka pemulihan aset negara dalam rangka keberlanjutan. Kira-kira seperti itu,” ujar ASR.

Baca Juga :  Gubernur ASR Ikut Icip-Icip Jajanan di Tenan Kuliner Sultra Maimo 2026

Pertanyaan diajukan ketika ASR berdiri bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra Sugeng Riyanta dan Direktur Utama PT Antam Untung Budiharto pada sesi doorstop.

Wartawan awalnya mengaitkan pembahasan denda dan penggantian kerugian negara yang dibeber ASR dengan kewajiban PT TMS yang nilainya mencapai lebih dari Rp2 triliun.

“Kalau seperti denda, terus seperti penggantian kerugian negara, seperti kasus PT Antam misalnya, yang dua triliun itu…”

Seketika raut wajah ASR berubah. Suaranya meninggi. ASR langsung merespons keras. Purnawirawan TNI itu menilai persoalan yang ditanyakan memiliki konteks berbeda. Ia pun berdalih tak memiliki wewenang untuk menjawab.

Wartawan kemudian menegaskan kembali jika nilai tersebut merupakan bagian dari kewajiban PT TMS yang harus dibayarkan kepada negara.

“Itu kan juga bagian dari kewajiban yang harus dibayarkan kepada negara,” ucap wartawan.

ASR balik memperjelas. Ia mempertanyakan apakah pertanyaan ditujukan kepadanya atau pihak lain. Sebab, saat itu ASR berdiri bersama Kajati Sultra Sugeng Riyanta.

“Kamu tanya, kamu tanya sama saya atau tanya sama siapa?,” ujar ASR dengan nada tinggi.

Wartawan lantas mempertegas jika pertanyaan tersebut ditujukan kepada ASR selaku kepala daerah di Sultra.

ASR berdalih pertanyaan soal denda PT TMS salah alamat. Mantan Kabinda Sultra itu menyarankan agar hal tersebut ditanyakan langsung kepada perusahaan bersangkutan. ASR sesuambar menyebut jika kewajiban denda PT TMS sudah diselesaikan.

Baca Juga :  HPAL Sambalagi Perkuat Rantai Pasok Baterai EV Global, Rosan: Ini Standar Baru Hilirisasi!

“Lho kan, itu bukan konteksnya saya untuk menjawab. Tanya perusahaan itu. Kan perusahaan itu (PT TMS) kan sudah melakukan kewajibannya. Kamu dari wartawan mana?” jawabnya lagi dengan ketus.

Forum doorstop pun berubah menjadi sesi interogasi. ASR yang kesal dicecar soal PT TMS balik menanyakan identitas wartawan yang bersangkutan.

“Saya dari Kendarihariini.com,” jawab wartawan tersebut.

ASR kembali mempertanyakan identitas wartawan tersebut sebelum melanjutkan responsnya.

“Saya kan, kamu tanya saya, sebelum ini, saya tanya dulu, kamu wartawan mana dulu?”

Wartawan kemudian kembali memperkenalkan medianya.

“Saya dari Kendarihariini.com.”

ASR balik mempertanyakan alasan dirinya yang ditanya mengenai persoalan PT TMS.

“Nah, terus kenapa kamu tanya sama saya itu (PT TMS,red)?”

Wartawan bersangkutan menjelaskan PT TMS merupakan perusahaan yang berada di wilayah Sultra yang kini berada di bawah pemerintahan duet Gubernur ASR-Hugua.

“Ya itu kan ada di wilayah Sulawesi Tenggara, Pak.” cetus wartawan.

ASR tetap mengarahkan pertanyaan tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Iya, kan sudah… Kenapa kamu tidak tanya sama penegak hukum? Kenapa tanya sama saya?” balas ASR.

Wartawan kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan komitmen pemerintah dalam mendukung penegakan hukum dan pemulihan aset.

“Itu kan komitmen juga…” sambung wartawan.

Debat kusir soal PT TMS antara wartawan dan Gubernur ASR akhirnya ditengahi Kajati Sultra Sugeng Riyanta.

Baca Juga :  OJK Sultra: Program SimPel Kota Kendari Lampaui Target, 60.819 Rekening Pelajar Telah Dibuka

“Baik. Kita hari ini berbicara terkait tata kelola. Jadi yang penting ke depan seperti apa, kita samakan persepsi,” ucap Sugeng Riyanta.

“Kalau follow the money, follow the asset, tentu itu kan ranahnya penegak hukum. Artinya dari sisi penegakan hukum. Insyaallah kalau kita berbicara konteks Indonesia, Satgas PKH berapa triliun sudah itu. Itu seperti itu yang diutamakan. Nah, kemudian kalau khusus di Sulawesi Tenggara, tentu ada beberapa yang saat ini sedang proses berjalan terkait dengan penegakan di sektor SDA,” sambung Sugeng Riyanta.

Sebagai informasi, PT TMS sendiri merupakan perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana. Perusahaan ini menjadi sorotan dalam perkara penertiban kawasan hutan. Nilai kewajibannya mencapai sekitar Rp2,094 triliun. Dari angka tersebut, pembayaran yang telah dilakukan disebut sebesar Rp500 miliar.

Artinya, masih terdapat sekitar Rp1,594 triliun yang belum diselesaikan jika mengacu pada total kewajiban tersebut.

Besarnya nilai kewajiban itu menjadi salah satu alasan pertanyaan mengenai progres pembayaran kembali mencuat dalam forum Kejati Sultra.

Terlebih, PT TMS juga memiliki tali korporasi yang sebelumnya dikaitkan dengan keluarga ASR.

Dalam laporan konservasi mineral PT TMS tahun 2024, PT Bintang Delapan Tujuh Abadi tercatat memiliki 25 persen saham PT TMS. Keterkaitan dengan keluarga ASR muncul melalui struktur kepemilikan PT Bintang Delapan Tujuh Abadi. Penelusuran yang dikutip sejumlah media menyebut perusahaan tersebut dimiliki oleh anggota keluarga ASR. Adm

?>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

?>
?>