?>
BERITA TERKINIHEADLINEHUKRIM

Dua Kali Mangkir, Penyidik Kejati Sultra Bakal Datangi Ali Mazi

×

Dua Kali Mangkir, Penyidik Kejati Sultra Bakal Datangi Ali Mazi

Sebarkan artikel ini

LAJUR.CO, KENDARI – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) memastikan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Sultra Ali Mazi tetap berlanjut meski dua kali mangkir dari panggilan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi anggaran makan dan minum di Sekretariat Pemprov Sultra.

Penyidik bahkan dijadwalkan mendatangi Ali Mazi secara langsung melakukan pemeriksaan di tempat. Langkah tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 119 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Tetap akan dilakukan pemeriksaan. Nah, jadi berdasarkan tadi saya sampaikan Pasal 119 KUHAP itu, penyidik yang akan mendatangi saksi untuk melakukan pemeriksaan, seperti itu,” kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Irwan Said, Selasa (15/9/2026).

Irwan mengatakan, pihaknya telah menerima konfirmasi mengenai ketidakhadiran Ali Mazi dalam dua agenda pemeriksaan yang telah dijadwalkan pihak Kejati Sultra.

Pada panggilan pertama, Ali Mazi disebut tidak dapat hadir karena sedang menjalankan tugas kunjungan kerja sebagai anggota DPR RI di Medan.

Sementara pada pemanggilan kedua, Ali Mazi beralasan terlambat menerima surat panggilan. Surat tersebut lebih dulu diterima pihak keluarga, tetapi informasi mengenai panggilan pemeriksaan disebut terlambat diteruskan ke tangan Ali Mazi.

“Kemudian yang kedua juga pada panggilan yang kedua, jadi keluarganya terlambat menginformasikan mengenai adanya panggilan, nah sehingga yang bersangkutan tidak dapat hadir memenuhi panggilan penyidik,” ujar Irwan.

Menurut dia, pemeriksaan terhadap Ali Mazi kemudian dijadwalkan kembali berdasarkan kesepakatan. Nantinya, penyidik yang akan mendatangi saksi untuk meminta keterangan.

Baca Juga :  Belajar Matematika Lebih Seru, Telkomsel Kenalkan Paket Sacred Octagon

“Jadi sesuai dengan ketentuan Pasal 119 KUHAP, pemeriksaan yang bersangkutan itu sudah dijadwalkan kembali, ya toh, berdasarkan hal yang disepakati bersama. Jadi nanti penyidik yang akan mendatangi saksi untuk melakukan pemeriksaan,” jelasnya.

Namun, Irwan belum memerinci lokasi pemeriksaan. Dia juga belum memastikan apakah Ali Mazi akan diperiksa di Kendari atau di kediamannya di Jakarta.

“Nah, itu saya tidak tahu. Tidak tahu,” katanya.

Sebelumnya, keberadaan Ali Mazi di Kompleks Kantor Gubernur Sultra pada Jumat (11/9/2026) menjadi perhatian di tengah proses penyidikan dugaan korupsi anggaran makan dan minum tamu kepala daerah.

Ali Mazi hadir bukan dalam agenda pemeriksaan Kejati Sultra. Ia datang dalam kapasitas sebagai anggota DPR RI yang mengikuti kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) DPR RI terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan.

Politikus Partai NasDem itu kini duduk di Komisi XIII DPR RI dan tercatat sebagai salah satu anggota Pansus RUU Daerah Kepulauan.

Terkait kehadiran Ali Mazi di Kantor Gubernur Sultra tersebut, Irwan mengaku tidak mengetahui secara pasti agendanya. Dia hanya memastikan bahwa mantan gubernur Sultra dua periode itu telah menyampaikan alasan atas ketidakhadirannya dalam pemeriksaan.

“Kalau terkait dengan kehadirannya (di Kantor Gubernur, red), ya kami tidak tahu. Yang jelas yang bersangkutan sudah memberikan konfirmasi terhadap dua kali panggilan itu. Kemudian alasannya kenapa yang bersangkutan tidak hadir,” tutur Irwan.

Baca Juga :  BMKG: Puncak El Nino 2026 Berpotensi Lebih dari Level Kuat

Kejati Sultra menegaskan seluruh pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Termasuk kemungkinan besar putra Ali Mazi, Alvian Taufan Putra ikut masuk sebagai saksi yang bakal diperiksa penyidik.

“Jadi begini, dapat kami tegaskan bahwa seluruh saksi yang memiliki keterkaitan dengan perkara ini pasti akan kami panggil untuk dimintai keterangan. Jadi insyaallah kami itu bekerja sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku demi mengungkapkan fakta secara terang benderang. Begitu,” katanya.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi. Namun, Kejati Sultra belum membeberkan identitas seluruh pihak yang telah dimintai keterangan.

“Jadi dalam perkara ini sudah ada beberapa saksi yang kami periksa. Ya saya belum dapat perincikan siapa-siapa saja saksi itu. Yang jelas pemeriksaan saksi ini kan merupakan kebutuhan daripada penyidik sendiri dalam rangka merampungkan pemeriksaan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang dimaksud,” ujar Irwan.

Saat ditanya mengenai perkembangan penyidikan, Irwan menegaskan penyidik masih harus menuntaskan pemeriksaan saksi-saksi, sambil menunggu hasil audit resmi total kerugian negara atas kasus korupsi tersebut.

“Penyidikan ya, bukan penyelidikan, penyidikan. Jadi saat ini tim masih menunggu hasil daripada perhitungan kerugian negara oleh BPK. Nah, kemudian itu merupakan hal yang penting untuk menentukan nanti pertanggungjawaban tersangka. Seperti itu,” jelasnya.

Sebagaimana diberitakan, Kejati Sultra tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran makan dan minum tamu Gubernur serta Wakil Gubernur Sultra pada Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) Sultra tahun anggaran 2022-2023.

Baca Juga :  Ramaikan HUT RI, Ribuan Ojol Konvoi dari Eks MTQ Kendari ke Taman Makam Pahlawan

Total anggaran yang menjadi objek pemeriksaan mencapai sekitar Rp31 miliar. Rinciannya sekitar Rp17 miliar pada 2022 dan Rp14 miliar pada 2023.

Penyidik menduga terdapat sejumlah penyimpangan dalam penggunaan anggaran. Di antaranya belanja makan dan minum yang diduga fiktif, praktik cashback, serta penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan dan berpotensi menguntungkan pihak tertentu.

Dugaan kerugian negara dari praktik cashback untuk sementara diperkirakan mencapai sekitar Rp5 miliar. Namun, nilai kerugian negara secara keseluruhan masih menunggu hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sebagai bagian dari penyidikan, tim Kejati Sultra sebelumnya melakukan penggeledahan di tiga lokasi, Kamis (9/7/2026). Lokasi tersebut yakni rumah pribadi mantan Sekda Sultra Asrun Lio, Rumah Makan Surya di kawasan Mandonga, serta Kantor Biro Umum Setda Sultra yang berada di Kompleks Kantor Gubernur Sultra.

Kepala Kejati Sultra Sugeng Riyanta membenarkan penggeledahan tersebut. Menurutnya, langkah itu dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti sekaligus memperkuat proses penyidikan.

“Tim penyidik melakukan penggeledahan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran makan dan minum tamu Gubernur dan Wakil Gubernur pada Biro Umum Setda Provinsi Sultra Tahun Anggaran 2022 dan 2023,” kata Sugeng.

Hingga kini, proses penyidikan masih berjalan. Kejati Sultra masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPK sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk pertanggungjawaban pihak yang nantinya ditetapkan sebagai tersangka. Adm

?>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

?>
?>