BERITA TERKINIHEADLINEHUKRIM

Nur Endang Abbas Nyempil di Kejati Sultra saat Eks Karo Umum Ditahan, Baru Keluar dari Ruang Penyidikan

×

Nur Endang Abbas Nyempil di Kejati Sultra saat Eks Karo Umum Ditahan, Baru Keluar dari Ruang Penyidikan

Sebarkan artikel ini
Mantan Sekda Sultra periode 2022-2023 Nur Endang Abbas muncul di Kejati Sultra tak lama setelah eksekusi penahanan mantan Karo Umum Setda Sultra AR, Selasa (20/10/2026). Ia baru saja keluar dari ruang penyidikan Kejati Sultra usai diperiksa sebagai salah satu saksi kasus korupsi makan minum Setda Sultra.

LAJUR.CO, KENDARI – Di tengah sorotan penahanan mantan Kepala Biro Umum Setda Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial AR, sosok mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Nur Endang Abbas, nyempil di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra. Kehadirannya bukan tanpa alasan.

Endang ternyata menjalani pemeriksaan penyidik terkait kasus dugaan korupsi anggaran makan minum dan jamuan tamu Pemprov Sultra tahun anggaran 2022 dan 2023, Selasa (20/10/2026).

Kemunculan Endang menjadi perhatian karena berlangsung saat penyidik Kejati Sultra mengumumkan penetapan AR sebagai tersangka baru sekaligus menahan mantan pejabat era Gubernur Ali Mazi tersebut.

Wanita berhijab itu terlihat keluar dari ruang pemeriksaan. Endang yang mengenakan setelan batik melintas tepat di belakang Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sultra, Enjang Slamet, yang sedang memberikan keterangan pers kepada awak media.

Saat dikonfirmasi mengenai kehadiran Endang, Enjang membenarkan mantan Sekda Sultra tersebut dipanggil untuk menjalani pemeriksaan dalam perkara dugaan korupsi belanja jamuan tamu kepala daerah, wakil kepala daerah, dan kegiatan Biro Umum Setda Sultra.

“Dalam rangka pemeriksaan. Tentunya yang kami panggil di sini pasti dipanggil dalam rangka pemeriksaan, karena mereka dianggap mempunyai pokok perkara,” kata Enjang menjawab pertanyaan wartawan.

Meski membenarkan pemeriksaan tersebut, Kejati Sultra belum mengungkap secara terperinci materi yang didalami dari keterangan Endang. Penyidik masih mengembangkan perkara untuk menelusuri dugaan penyimpangan anggaran yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Baca Juga :  Kendari Terapkan PJJ hingga 23 Oktober, Program MBG di Sekolah Ikut Libur

Nur Endang Abbas diketahui menjabat Sekda Sultra mulai 3 Agustus 2020 hingga 6 April 2022. Masa jabatannya beririsan dengan periode anggaran yang kini menjadi objek penyidikan Kejati Sultra, yakni tahun anggaran 2022 dan 2023. Kasus dugaan korupsi anggaran makan dan minum sendiri membidik sejumlah pejabat Pemprov Sultra mulai periode 2020–2024.

Asrun Lio melanjutkan estafet jabatan Sekda Sultra pasca-Endang sejak tahun 2022. Tahun 2026, persisnya pada April lalu, Asrun Lio memilih mundur dan kembali berkarier sebagai dosen di Universitas Halu Oleo (UHO).

Sayang, pascapensiun dari kursi jenderal ASN, Asrun Lio malah tersandung kasus. Ia dijebloskan ke sel tahanan bersama JI pada 15 Oktober 2026 atas kasus korupsi makan minum.

Sementara itu, AR yang baru ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Oktober 2026 diketahui menjabat Kepala Biro Umum Setda Sultra pada 2021–2023. Dalam perkara tersebut, penyidik menyebut AR bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran pada Biro Umum Setda Sultra tahun anggaran 2022.

Enjang menjelaskan, AR merupakan mantan Kepala Biro Umum yang berperan sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) saat Kejati Sultra menelisik adanya penyelewengan anggaran makan minum jamuan tamu Setda Sultra. Perkara korupsi ini sebelumnya telah menyeret nama mantan Sekda Asrun Lio dan bendahara pengeluaran Setda Sultra berinisial JI pada 15 Oktober lalu.

“Untuk terkait dengan hal-hal itu masih dirangkaikan dengan penyidikan. Nanti kita kembangkan kemudian apa yang kita ungkap sekarang,” ujarnya.

Baca Juga :  OJK-IJK Buka Akses Layanan Keuangan dan BPJS Ketenagakerjaan bagi Petani Sultra

Penetapan AR menambah daftar tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran makan minum dan jamuan tamu di lingkungan Pemprov Sultra. Sebelumnya, mantan Gubernur Sultra Ali Mazi turut diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara tersebut.

Kejati Sultra tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan dalam perkara korupsi makan minum tersebut. Penyidik masih mendalami keterlibatan pihak-pihak lain berdasarkan hasil pemeriksaan dan kecukupan alat bukti.

“Tidak menutup kemungkinan, jika terdapat atau memenuhi alat bukti yang cukup,” tegas Enjang.

Merunut penyidikan perkara, Kejati Sultra menemukan dugaan penyimpangan berupa pencairan anggaran yang tidak semestinya, kelebihan pembayaran, hingga pengembalian uang atau cashback dari penyedia kepada pihak terkait untuk kepentingan pribadi.

Penyidik turut menemukan kejanggalan laporan keuangan. Sejumlah kegiatan diduga tidak dilaksanakan alias fiktif, sedangkan kegiatan lainnya memiliki laporan pertanggungjawaban yang tidak sejalan dengan pelaksanaan di lapangan.

“Dalam kegiatan tersebut terdapat perbuatan melawan hukum berupa realisasi atau pencairan anggaran yang tidak seharusnya atau terdapat kelebihan pembayaran. Yang kedua, terdapat adanya cashback atau pengembalian sejumlah uang dari pihak penyedia yang merupakan kelebihan pembayaran dan diberikan kepada pihak terkait yang tidak benar dan digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkap Enjang.

Dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sementara sebesar Rp4.571.248.950 atau sekitar Rp4,57 miliar. Nilai itu masih dalam proses finalisasi oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sultra.

Baca Juga :  Kunker Perdana Kajati Sultra di Mubar: Guyur 12 Unit Program Bedah Rumah, Anggaran Rp30 Juta

Jumlah kerugian sementara tersebut meningkat dibandingkan estimasi sebelumnya sebesar Rp4,23 miliar, yang disampaikan saat Kejati Sultra menetapkan Asrun Lio dan JI sebagai tersangka pada 15 Oktober 2026.

Kejati Sultra menahan AR selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Kendari untuk kepentingan penyidikan. Penahanan dilakukan setelah penyidik menilai persyaratan formil, materiil, serta syarat subjektif dan objektif telah terpenuhi.

Atas dugaan perbuatannya, AR disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 9 dan Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kejati Sultra mengimbau pihak-pihak yang diduga menikmati atau memperoleh keuntungan secara melawan hukum dari anggaran belanja makanan dan minuman tersebut agar mengembalikan uang yang diterima sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara. Adm
[21/10 20.09] Kak Lina: Ketgam: Mantan Sekda Sultra periode 2022-2023 Nur Endang Abbas muncul di Kejati Sultra tak lama setelah eksekusi penahanan mantan Karo Umum Setda Sultra AR, Selasa (20/10/2026). Ia baru saja keluar dari ruang penyidikan Kejati Sultra usai diperiksa sebagai salah satu saksi kasus korupsi makan minum Setda Sultra.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!