HEADLINENASIONAL

Aturan Cerai PNS, Mantan Istri Berhak Gaji Eks Suami Sampai Punya Suami Baru

×

Aturan Cerai PNS, Mantan Istri Berhak Gaji Eks Suami Sampai Punya Suami Baru

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. Foto : Ist

LAJUR.CO, KENDARI – Mekanisme perceraian Pegawai Negeri Sipil (PNS) punya aturan khusus. Terdapat pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Istri yang dicerai suami PNS masih punya hak atas gaji mantan suaminya. Apalagi kalau perceraian atas kehendak suami, maka wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk mantan istri hingga menemukan suami baru. Begitupun anak hasil pernikahan, juga punya bagian atas gaji ayahnya. Ketetapan ini dikutip dari Pasal 8 ayat (1) PP 10/1983.

Baca Juga :  Ulang Tahun Ke-61 Presiden Joko Widodo, Ini Profil dan Perjalanan Hidupnya

Pembagian gaji yang dimaksud ialah sebesar sepertiga untuk PNS pria, sepertiga untuk anaknya dan sepertiga untuk mantan istrinya.

Ketentuan pembagian gaji kepada bekas istri tidak diberikan apabila alasan perceraian disebabkan karena istri berzinah, dan atau istri melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap suami, dan atau istri menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan, dan atau istri telah meninggalkan suami selama dua tahun berturut-turut tanpa izin suami dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.

Baca Juga :  KPK Tahan Adik Bupati Muna LM Rusdianto Emba Terkait Suap Dana PEN

Sebaliknya jika perceraian atas kehendak istri karena PNS pria digugat cerai karena karena ia dimadu, suaminya melakukan zina, melakukan kekejaman atau penganiayaan, atau menjadi pemabok, pemadat ataupun penjudi. Terakhir meninggalkan isterinya selama 2 tahun atau bahkan lebih tanpa izin kepada isteri serta tanpa alasan yang sah. Maka bekas istri punya hak atas gaji mantan suaminya.

Baca Juga :  KPK Tetapkan Adik Bupati Muna Tersangka Baru Dana PEN

Apabila pernikahan belum dikaruniai anak, maka PNS pria wajib menyerahkan setengah dari gajinya kepada mantan istri. Lain hal jika, kehendak berpisah atas kesepakatan keduanya. Maka pembagian gaji atas kesepakatan keduanya. Itulah ketentuan pembagian gaji saat bercerai jika suami adalah seorang pegawai negeri sipil. Adm

Sumber : Tempo.co

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x