BERITA TERKINIHEADLINENASIONAL

KPK Tetapkan Adik Bupati Muna Tersangka Baru Dana PEN

×

KPK Tetapkan Adik Bupati Muna Tersangka Baru Dana PEN

Sebarkan artikel ini
Jubir KPK, Ali Fikri.

LAJUR.CO, KENDARI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan adik Bupati Muna, Sulawesi Tenggara, Rusman Emba, yakni LM Rusdianto Emba, sebagai tersangka. Rusdianto menjadi tersangka anyar dalam kasus suap pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

 

“(Tersangka) adik Bupati Muna, Sulawesi Tenggara, Rusman Emba, LM Rusdianto Emba,” kata salah satu sumber tepercaya detikcom, Rabu (15/6/2022).

 

Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan pihaknya telah menjerat tersangka baru dalam kasus ini. Namun Ali belum membeberkan siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

 

“Mengenai identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, pasal yang disangkakan, maupun uraian dugaan perbuatan pidana yang dilakukan, akan kami sampaikan pada saat upaya paksa penangkapan dan penahanan dilakukan,” kata Ali.

 

Ali mengatakan KPK akan mengumumkan identitas tersangka pada saat konferensi pers penahanan. Ali menyebut proses pengembangan perkara ini akan terus disampaikan kepada masyarakat.

Baca Juga :  Daftar Nama Menteri Baru dan yang Dicopot Jokowi di Reshuffle Kabinet

 

“Perkembangan dari setiap kegiatan penanganan perkara ini akan selalu kami informasikan pada masyarakat. KPK berharap dukungan masyarakat turut serta mengawasi proses penanganan perkara ini,” ujar Ali.

 

Diketahui, dalam perkara ini, KPK telah menjerat mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri M Ardian Noervianto (MAN) sebagai tersangka. Ardian pun akan segera diadili.

 

Dalam perkara ini, Ardian dijerat sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yaitu Andi Merya Nur selaku Bupati Kolaka Timur periode 2021-2026 dan Kadis Lingkungan Hidup Muna Laode M Syukur Akbar.

 

Kasus ini bermula saat Andi Merya meminta bantuan Ardian terkait usulan pinjaman dana PEN sebanyak Rp 350 miliar, tapi Ardian meminta imbalan 3 persen dari nilai usulan, yaitu sekitar Rp 10,5 miliar. Namun KPK menduga suap itu baru terealisasi sebanyak Rp 2 miliar.

Baca Juga :  Kepercayaan Publik Rendah terhadap Pemerintah Terkait Pemberantasan Suap dan Jual Beli Hukum

 

“Sekitar Mei 2021, Tersangka LMSA (Laode M Syukur Akbar) mempertemukan tersangka AMN (Andi Merya Nur) dengan Tersangka MAN (M Ardian Noervianto) di kantor Kemendagri, Jakarta, dan Tersangka AMN mengajukan permohonan pinjaman dana PEN sebesar Rp 350 miliar dan meminta agar Tersangka MAN mengawal dan mendukung proses pengajuannya. Tersangka AMN memenuhi keinginan tersangka MAN lalu mengirimkan uang sebagai tahapan awal sejumlah Rp 2 miliar ke rekening bank Tersangka LMSA,” ucap Deputi Penindakan KPK Karyoto, Kamis (27/1).

 

“Dari uang sejumlah Rp 2 miliar tersebut, diduga dilakukan pembagian di mana Tersangka MAN menerima dalam bentuk mata uang dolar Singapura sebesar SGD 131 ribu setara dengan Rp 1,5 miliar yang diberikan langsung di rumah kediaman pribadinya di Jakarta dan Tersangka LMSA menerima sebesar Rp 500 juta,” imbuhnya.

Baca Juga :  Ini Pesan Sulkarnain Usai Lantik Ridwansyah Taridala Jadi Sekda Kota Kendari

 

Setelahnya, Ardian diketahui memproses permohonan pinjaman dana PEN tersebut. Permohonan itu disetujui dengan paraf Ardian yang ada di draf final surat Menteri Dalam Negeri ke Menteri Keuangan.

 

Akibat perbuatannya, Andi Merya ditetapkan sebagai pemberi suap dan disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor). Sedangkan Ardian dan Laode dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Adm

 

Sumber : Detik.com
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x