BERITA TERKINIHEADLINE

15 Polsek di Sultra ini Tak Lagi Lakukan Tugas Penyidikan Kasus, se-Indonesia Ada 1.062 Polsek

×

15 Polsek di Sultra ini Tak Lagi Lakukan Tugas Penyidikan Kasus, se-Indonesia Ada 1.062 Polsek

Sebarkan artikel ini
Kasubbid PID Polda Sultra, Kompol Dolfie Kumaseh. Foto : Ist

LAJUR.CO, KENDARI – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan keputusan terkait dengan 1.062 Polsek di seluruh Indonesia tidak bisa melakukan proses penyidikan.

Kebijakan itu berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan), per tanggal 23 Maret 2021 yang ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dalam keputusan tersebut, Kapolri memperhatikan soal program prioritas Comamnder Wish pada 28 Januari 2021 lalu.

Hal ini juga merupakan program prioritas di bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan.

Baca Juga :  Tips Menjaga Kesehatan Jantung

“Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu,” tulis Sigit dalam surat keputusan itu.

Keputusan itu berdasarkan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,

Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia Sebagaimana telah Diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga :  Marak Kriminal Jalanan di Kendari, Kapolri Kirim 210 Pasukan Respon Cepat

Kasubbid PID Polda Sultra, Kompol Dolfie Kumaseh mengatakan, khusus di wilayah Sulawesi Tenggara, total ada 15 Polsek hanya hanya menjalankan tugas menjaga Kamtibmas.

Kelimabelas Polsek tersebut tersebar pada 10 lembaga Polres yakni Polres Baubau, Polres Muna, Polres Kota Kendari, Polres Konsel, Polres Kolaka, Polres Butur, Polres Wakatobi, Polsek Konawe Utara dan Polsek Bombana.

Baca Juga :  Ciri-ciri WhatsApp Kena Hack dan Cara Melaporkannya

Adapun Polsek yang tidak lagi menjalankan tugas penyidikan yakni Polsek Sorawolio dan Polsek Kawasan Pelabuhan Baubau di Baubau, Polsek Palangga Selatan di Konsel, Polsek Kawasan Pelabuhan Kendari dan Polsek Wolasi di Kendari, Polsek Kawasan Pelabuhan Kolaka, Polsek Kulisusu dan Polsek Kulisusu Barat di Butur, Polsek Wangi-wangi di Wakatobi, Polsek Lambuya dan Polsek Tongauna di Konawe. Berikut Polsek Asera di Konawe Utara, Polsek Kawasan Pelabuhan Raha di Muna, Polsek Rumbia dan Polsek Rarowatudi Bombana. Adm

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x